Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman mantan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Asmadinata. Dalam putusannya MA memperberat hukuman Asmadinata menjadi 10 tahun penjara.
"KPK apresiasi kerja-kerja hakim agung di Mahkamah Agung. Putusannya menguatkan bahkan menambah hukuman, itu perlu diapresiasi," kata Deputi bidang Pencegahan KPK, Johan Budi di kantor KPK (Kamis, 13/11).
Johan bilang, MA tentu punya pertimbangan dalam menguatkan putusan itu. Soal apakah putusan MA akan dijadikan yurisprudensi, dia menjawab diplomatis.
"Saya kira nanti kami baca dulu pertimbangannya. Kalau pertimbangan itu bisa dimasukan nanti dalam tuntutan, saya kira tidak hanya hakim tapi semua penegak hukum, itu bisa dimasukkan," tandas Johan, yang merangkap Jubir KPK.
MA mengeluarkan putusan memperberat hukuman mantan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah Asmadinata menjadi 10 tahun penjara pada Rabu, 12 November 2014. Semula Asmadinata diganjar hukuman 5 tahun penjara.
Putusan MA itu dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar dan dua hakim agung MA, MS. Lumme dan Muhammad Askin. Dalam putusannya, MA menilai menganggap perbuatan Asmadinata sebagai hakim telah mencederai lembaga peradilan lantaran turut membantu mengurus kasus korupsi.
Adapun Asmadinata ditetapkan tersangka oleh KPK pada 22 Juli 2013. Saat itu, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Pragsono, mantan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Keduanya ditetapkan tersangka menyangkut kasus dugaan suap putusan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Pragsono diketahui sebagai mantan Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang. Sementara Asmadinata merupakan anggota majelis hakim.
[dem]