Berita

Hukum

KPK Apresiasi MA Perberat Hukuman Asmadinata

KAMIS, 13 NOVEMBER 2014 | 17:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman mantan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Asmadinata. Dalam putusannya MA memperberat hukuman Asmadinata menjadi 10 tahun penjara.

"KPK apresiasi kerja-kerja hakim agung di Mahkamah Agung. Putusannya menguatkan bahkan menambah hukuman, itu perlu diapresiasi," kata Deputi bidang Pencegahan KPK, Johan Budi di kantor KPK (Kamis, 13/11).

Johan bilang, MA tentu punya pertimbangan dalam menguatkan putusan itu. Soal apakah putusan MA akan dijadikan yurisprudensi, dia menjawab diplomatis.


"Saya kira nanti kami baca dulu pertimbangannya. Kalau pertimbangan itu bisa dimasukan nanti dalam tuntutan, saya kira tidak hanya hakim tapi semua penegak hukum, itu bisa dimasukkan," tandas Johan, yang merangkap Jubir KPK.

MA mengeluarkan putusan memperberat hukuman mantan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah Asmadinata menjadi 10 tahun penjara pada Rabu, 12 November 2014. Semula Asmadinata diganjar hukuman 5 tahun penjara.

Putusan MA itu dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar dan dua hakim agung MA, MS. Lumme dan Muhammad Askin. Dalam putusannya, MA menilai menganggap perbuatan Asmadinata sebagai hakim telah mencederai lembaga peradilan lantaran turut membantu mengurus kasus korupsi.

Adapun Asmadinata ditetapkan tersangka oleh KPK pada 22 Juli 2013. Saat itu, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Pragsono, mantan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Keduanya ditetapkan tersangka menyangkut kasus dugaan suap putusan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Pragsono diketahui sebagai mantan Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang. Sementara Asmadinata merupakan anggota majelis hakim.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya