Berita

Hukum

KPK Apresiasi MA Perberat Hukuman Asmadinata

KAMIS, 13 NOVEMBER 2014 | 17:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman mantan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Asmadinata. Dalam putusannya MA memperberat hukuman Asmadinata menjadi 10 tahun penjara.

"KPK apresiasi kerja-kerja hakim agung di Mahkamah Agung. Putusannya menguatkan bahkan menambah hukuman, itu perlu diapresiasi," kata Deputi bidang Pencegahan KPK, Johan Budi di kantor KPK (Kamis, 13/11).

Johan bilang, MA tentu punya pertimbangan dalam menguatkan putusan itu. Soal apakah putusan MA akan dijadikan yurisprudensi, dia menjawab diplomatis.


"Saya kira nanti kami baca dulu pertimbangannya. Kalau pertimbangan itu bisa dimasukan nanti dalam tuntutan, saya kira tidak hanya hakim tapi semua penegak hukum, itu bisa dimasukkan," tandas Johan, yang merangkap Jubir KPK.

MA mengeluarkan putusan memperberat hukuman mantan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah Asmadinata menjadi 10 tahun penjara pada Rabu, 12 November 2014. Semula Asmadinata diganjar hukuman 5 tahun penjara.

Putusan MA itu dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar dan dua hakim agung MA, MS. Lumme dan Muhammad Askin. Dalam putusannya, MA menilai menganggap perbuatan Asmadinata sebagai hakim telah mencederai lembaga peradilan lantaran turut membantu mengurus kasus korupsi.

Adapun Asmadinata ditetapkan tersangka oleh KPK pada 22 Juli 2013. Saat itu, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Pragsono, mantan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Keduanya ditetapkan tersangka menyangkut kasus dugaan suap putusan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Pragsono diketahui sebagai mantan Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang. Sementara Asmadinata merupakan anggota majelis hakim.[dem]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya