Kasus dugaan suap pemberian izin alih fungsi hutan di Bogor terus dipertajam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di kasus tersebut.
Hari ini (Rabu, 12/11) setidaknya ada dua saksi yang diperiksa untuk tersangka bos PT. Bukit Jonggol Asri sekaligus bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng. Kedua saksi tersebut berasal dari swasta.
"Dian Purwani alias Dian dari Swasta dan Bambang Riyanto selaku HRD PT Fajar Abadi Masindo," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Selain memeriksa dua saksi, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Cahyadi Kumala.
"Dia diperiksa sebagai tersangka," tandas Priharsa.
Dalam perkara ini, Cahyadi disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atu b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahyadi juga disangka dengan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini merupakan upaya menghalang-halangi penyidikan.
Selain Cahyadi, kasus ini telah menyeret tiga orang menjadi pesakitan. Ketiganya yakni, Rachmat Yasin, M Zairin dan Fransiscus Yohan Yap.
Dalam penyidikan dan persidangan, Yohan menjadi justice collaborator untuk KPK. Sehingga dia divonis ringan yakni selama 2,5 tahun. Sementara Yasin dan M Zairin tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Yohan mengakui menyetor uang tiga kali kepada Bupati Rachmat Yasin. Dalam persidangan terungkap bahwa Yohan sebenarnya hanya kurir atau orang suruhan Cahyadi Kumala.
Yohan menerima cek senilai Rp 5 miliar dari Cahyadi, tapi sulit dicairkan. Bosnya lalu memerintahkan dia menemui Robin Zulkarnain. Dari Robin, uang tunai itu berpindah tangan ke Yohan dan kemudian diserahkan ke Yasin.
Cahyadi sendiri telah ditahan September lalu setelah dijemput paksa di kawasan Sentul, Bogor. Cahyadi ditahan karena dianggap memenuhi syarat penahanan yang diatur dalam undang-undang, yakni untuk mencegah penghilangan alat bukti, memengaruhi saksi, atau melarikan diri. Selain itu, Ia juga diduga menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi di persidangan.
[wid]