Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi 218 penawaran investasi yang tidak memiliki kejelasan usaha alias bodong dari otoritas berwenang
Pakar perbankan dari Center For Banking Crisis (CBC), Ahmad Deni Daruri pun mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti nama-nama perusahaan dengan investasi bodong tersebut tanpa tebang pilih.
"Keberadaan mereka sudah merugikan masyarakat luas dan mengganggu keuangan nasional," kata Deni dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (12/11).
Deni menjelaskan, perusahaan investasi bodong itu ada dua jenis. Pertama, perusahaan investasi tanpa izin. Kedua perusahaan investasi yang prakteknya melebihi dari izin awal .
"Langkah OJK menertibkan praktik perusahaan investasi bodong patut diapresiasi. Selain melindungi masyarakat untuk berinvestasi, tindakan tersebut akan membuat institusi keuangan semakin prudent dan akan mendatangkan investor yang kredibel," ujar Deni.
Untuk memberikan efek jera, menurut Deni. pihak kepolisian harus menindaklanjuti pengumuman OJK tersebut secepatnya. Pasalnya, banyak perusahaan besar yang diduga terlibat dalam praktik investasi bodong.
"Masyarakat harus lebih percaya kepada OJK daripada lembaga lain, karena lembaga keuangan ini diberikan kekuasaan oleh Undang-undang untuk mengatur dan mengawasi intitusi keuangan, melindungi masyarakat dan meningkat pertumbuhan ekonomi dari sektor keuangan," tuturnya.
Deni juga meminta Ketua Komisioner OJK Muliaman Hadad untuk lebih memperkuat lembaganya dalam menangani investasi bodong yang semakin banyak dan sulit dipantau. Termasuk, mengawasi kinerja bawahannya.
[wid]