Berita

Bisnis

HM Sampoerna Dituding Sengaja Pekerjakan Tenaga Asing Tanpa Izin

SENIN, 03 NOVEMBER 2014 | 11:08 WIB | LAPORAN:

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar kecam keras penggunaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal oleh perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Timboel menilai, tiga TKA asal Italia dan Australia yang dipekerjakan oleh PT. HM Sampoerna (HMS) yang saat ini sedang diproses di Polda Jatim merupakan bukti lemahnya pengawasan oleh instansi pengawas ketenagakerjaan, baik di tingkat provinsi maupun pusat.

Seperti diketahui, polisi mempidanakan ketiga TKA sesuai Pasal 185 jo Pasal 42 Ayat 1 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.   


"Kejadian tersebut juga membuktikan bahwa PT. HMS telah dengan sengaja mempekerjakan TKA dengan ilegal," ujarnya.

"Ini adalah sebuah bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh PT. HMS untuk menghindari perizinan yang telah ditentukan, termasuk membayar 100 dolar AS  per TKA per bulan untuk mempekerjakan TKA sebagai pemasukan negara (Pendapatan Negara Bukan Pajak)," imbuh Timboel dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Senin (3/11).

Timboel juga menyesalkan Pengawas Ketenagakerjaan seharusnya mampu mendeteksi lebih dini karena PT. HMS adalah perusahaan yang dimiliki asing, yang cenderung lebih suka menggunakan pekerja asing.

"Kejadian seperti ini banyak terjadi, terutama perusahaan yang dimiliki asing, namun Pengawas Ketenagakerjaan kerap kali absen di lapangan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah pabrik rokok besar di Jawa Timur diduga melakukan tindak pidana memperkerjakan tenaga asing tanpa izin. Tim dari Unit IV Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mengamankan tiga pekerja asing dari Italia. Warga negara asing ini bekerja tanpa dilengkapi izin.

Tiga Warga negara asing ini yakni D Addona Simone, Scintu Massimino, keduanya warga negara Italia. Fornello Luca warga negara Australia, bekerja di PT HM Sampoerna Tbk di Jalan Raya Malang-Surabaya KM 51,4 Kabupaten Pasuruan, sebagai pemasang mesin penggilingan tembakau dan mesin pengepakan rokok di area pabrik.

Pada Senin (27/10) lalu, tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim yang dipimpin Kompol Manang Soebeti ini mengamankan ketiganya saat sedang memasang mesin-mesin tersebut. Saat diperiksa, pekerja asing tersebut hanya menunjukkan paspor dan visa kunjungan (indeks visa 211).[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya