Berita

Ronald Rofiandri/net

Politik

PSHK: DPR Tandingan Membuat Ancaman Serius pada Kinerja Parlemen

SABTU, 01 NOVEMBER 2014 | 12:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tidak ada dasar hukum "DPR tandingan". Yang perlu diketahui adalah sejarah terbentuknya DPR tandingan berawal dari perdebatan sengit rancangan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) serta mekanisme pemilihan pimpinan DPR RI.

"Kalau kita berusaha cari dasar hukumnya maka tidak ada dasarnya. Tapi realitas hari ini perlu kita telusuri ke belakang, itu ada pada pembahasan UU MD3. Ada sejumlah isu yang cukup pelik dan menimbulkan perdebatan sengit, salah satunya mekanisme pemilihan pimpinan DPR," ujar Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (1/11).

Terkait itu, dia mempertanyakan mengapa sejumlah fraksi mengusulkan perubahan mekanisme pemilihan pimpinan DPR RI. Mekanisme di dalam UU yang lama diganti dengan sistem paket.


"Ada pertanyaan kritis di sini. Apa yang melatarbelakangi perubahan mekansime, dan kapan usulan ini muncul," ujarnya.

Yang dia analisa berikutnya, ada kalkulasi politik jangka pendek yang bertemu dengan cara pandang keliru soal wewenang pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan Dewan.

"Ada yang mengira pimpinan DPR dan alat kelengkapan Dewan seolah sangat menentukan. Padahal tidak demikian," terangnya.

Dia melanjutkan, ada dampak lanjutan yang membahayakan dari terbentuknya DPR tandingan. Dan kalau tidak diantisipasi segera atau konflik ini tidak berkesudahan, akan ada ancaman serius pada kinerja DPR dan cabang kekuasaan yang lainnya.

"Dalam konteks kompetisi politik, mosi tidak percaya dari Koalisi Indonesia Hebat ini sah-sah saja. Tapi kalau ditempatkan pada koridor hukum yang berdampak pada cabang-cabang kekuasaan, ini tidak dikenal," tegasnya. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya