Berita

Ronald Rofiandri/net

Politik

PSHK: DPR Tandingan Membuat Ancaman Serius pada Kinerja Parlemen

SABTU, 01 NOVEMBER 2014 | 12:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tidak ada dasar hukum "DPR tandingan". Yang perlu diketahui adalah sejarah terbentuknya DPR tandingan berawal dari perdebatan sengit rancangan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) serta mekanisme pemilihan pimpinan DPR RI.

"Kalau kita berusaha cari dasar hukumnya maka tidak ada dasarnya. Tapi realitas hari ini perlu kita telusuri ke belakang, itu ada pada pembahasan UU MD3. Ada sejumlah isu yang cukup pelik dan menimbulkan perdebatan sengit, salah satunya mekanisme pemilihan pimpinan DPR," ujar Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (1/11).

Terkait itu, dia mempertanyakan mengapa sejumlah fraksi mengusulkan perubahan mekanisme pemilihan pimpinan DPR RI. Mekanisme di dalam UU yang lama diganti dengan sistem paket.


"Ada pertanyaan kritis di sini. Apa yang melatarbelakangi perubahan mekansime, dan kapan usulan ini muncul," ujarnya.

Yang dia analisa berikutnya, ada kalkulasi politik jangka pendek yang bertemu dengan cara pandang keliru soal wewenang pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan Dewan.

"Ada yang mengira pimpinan DPR dan alat kelengkapan Dewan seolah sangat menentukan. Padahal tidak demikian," terangnya.

Dia melanjutkan, ada dampak lanjutan yang membahayakan dari terbentuknya DPR tandingan. Dan kalau tidak diantisipasi segera atau konflik ini tidak berkesudahan, akan ada ancaman serius pada kinerja DPR dan cabang kekuasaan yang lainnya.

"Dalam konteks kompetisi politik, mosi tidak percaya dari Koalisi Indonesia Hebat ini sah-sah saja. Tapi kalau ditempatkan pada koridor hukum yang berdampak pada cabang-cabang kekuasaan, ini tidak dikenal," tegasnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya