Berita

margarito kamis/net

Politik

Ahli Tata Negara: DPR Tandingan Memalukan, Pemerintah Harus Abaikan

RABU, 29 OKTOBER 2014 | 19:36 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Tindakan Koalisi Indonesia Hebat atau KIH (PDIP, PKB, Hanura, Nasdem dan PPP versi Romahurmuziy) di DPR RI membentuk "DPR tandingan" adalah tindakan yang tidak sesuai konstitusi. DPR tandingan tidak sah dan memalukan.

"Kalau Anda bicara pembentukan organisasi DPR, maka harus bicara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Itu yang harus dijadikan dasar, itulah perintah konstitusi. DPR tandingan tidak sah. Ini baru pertama kali dalam sejarah dan memalukan," kata ahli tata negara, Dr. Margarito Kamis, kepada RMOL, Rabu malam (29/10).

Menurut Margarito, tindakan KIH itu menunjukkan mereka berpikir untuk kepentingan kelompok sendiri, bukan kepentingan negara. Mereka terlibat dalam pembentukan UU, tetapi UU itu mereka langgar sendiri.


"Tidak ada alasan membentuk itu. Kalau mereka (KIH) selalu kalah di parlemen, itulah konsekuensi politik," ujar doktor hukum dari Universitas Indonesia itu.

Margarito ingatkan, pembentukan alat kelengkapan Dewan semestinya harus segera dilakukan, tidak lagi ditunda-tunda. Karena, pemerintahan sudah terbentuk dan juga mesti segera bekerja melakukan fungsinya melayani rakyat.

"Tidak ada alasan pemerintah menunda-nunda pekerjaan mereka. Harus bekerja, pelayanan harus dilakukan. Harus bertemu DPR yang sesuai undang-undang. Ada banyak hal harus dibicarakan dengan DPR," tegas pria asal Ternate ini.

Pemerintah tidak ada alasan mengalami kebingungan dengan siapa mereka harus bicara. Mereka harus bertindak berdasarkan hukum.

"Yang pasti, DPR tandingan tidak punya dasar hukum, dan karena mereka tidak ada dasar hukumnya maka itu di luar undang-undang dan melanggar undang-undang MD3," tegas dia lagi. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya