Berita

ilustrasi/neta

Nusantara

Cari Keadilan, Himad Purelang Akan Datangi Tujuh Kementerian

RABU, 29 OKTOBER 2014 | 02:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Masyarakat Batam yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang Galang (Himad Purelang) tak bosan-bosan mencari keadilan. Setelah berbagai langkah ditempuh, mereka berencana mendatangi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Masyarakat meminta Tjahjo yang baru beberapa hari dilantik, tak lagi mengganjal penerbitan sertifikat tanah di Pulau Rempang dan Pulau Galang atas nama mereka.

"Hanya karena surat Mendagri nomor 594.3/1085/S tanggal 28 Mei 2002 yang ditandatangani Hari Sabarno, sertfikat tanah hingga kini tak bisa dikeluarkan," ujar Ketua Umum Himad Purelang, Paulus Beda Ola, dalam surat elektroniknya kepada redaksi (Selasa, 28/10).


Kalau tidak ada aral melintang, Paulus dan teman-temannya akan mendatangi Kemendagri siang nanti (Rabu, 29/10). Dikatakan Paulus, permohonan penerbitan sertifikat atas tanah negara di seluruh rangkaian Pulau Rempang-Galang dan Pulau-pulau di sekitarnya sudah dilakukan Himad Purelang sesuai aturan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), dimulai dengan permohonan hak garap yang diajukan kepada Kepala BPN RI dengan nomor 03/KetuaEks/HIMAD PURELANG/XI/08 tanggal 12 November 2008, dan mendaftarkan seluruh rangkaian pulau-pulau tersebut untuk di-SHM-kan BPN RI pada tahun 2008.

Berbagai tahapan hukum lainnya menyusul setelah pengajuan SHM ini disampaikan warga. Bahkan warga pernah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI bersama BPN RI yang menyimpulkan kasus Himad Purelang termasuk konflik dan sengketa pertanahan di Indonesia yang ditangani oleh Panitia Kerja Pertanahan Komisi II DPR RI.

Namun, papar Paulus, meski Himad Purelang telah menjalani segala tahapan sesuai yang ditentukan UUPA dan secara teknis BPN RI memprosesnya, sertifikat tak kunjung terbit karena adanya Surat Mendagri nomor 594.3/1085/S tanggal 28 Mei 2002. Menurut Paulus, surat ini menjadi penyebab timbulnya konflik berkesinambungan di daerah Himad Purelang yang berlangsung hingga sekarang.

"Kami berharap agar Mendagri mencermati konflik ini supaya tidak bersikap 'melindungi' instrumen pemerintah yang berkinerja salah," pinta Paulus.

Selain ke Kementerian Dalam Negeri, warga juga akan mendatangi enam kementerian lainnya, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

Mewakil warga Batam, Paulus meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan dan menteri-menteri yang terkait bisa mempercepat penerbitan sertifikat tanah tersebut.

"Pemerintah pusat melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang sebenarnya tinggal mengeluarkan kebijakan semata, karena hanya tinggal menyamakan persepsi yang selama ini berbeda dengan Kementerian Dalam Negeri terkait status tanah kami," demikian Paulus.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya