Berita

ilustrasi

Bisnis

Pemerintah Jokowi Tak Perlu Naikkan Porsi Transfer Daerah

Banyak Dana Dipakai Buat Sektor Tak Produktif
SENIN, 27 OKTOBER 2014 | 09:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Demi mempersempit kesenja­ngan, Pemerintah Jokowi mem­buka wacana menaikkan per­sentase transfer daerah. Namun, mengingat efektivitas dan be­sarnya dana yang menganggur, pemerintah disaranin mem­perbaiki beberapa hal sebelum por­sinya dinaikkan.

Pengamat ekonomi dari Uni­ver­sitas Indonesia (UI) Muliadi Widjaja mengatakan, pemerintah tak perlu menaikkan porsi trans­fer daerah terlampau besar. Pa­salnya, makin besar dana akan makin sulit pengawasannya.

Terlebih saat ini, sebagian besar dana dari pusat diperun­tuk­kan untuk sektor yang tak pro­duktif, utamanya untuk mem­ba­yar gaji pegawai negeri sipil (PNS) di daerah. Sementara alo­kasi pada pos-pos yang lebih pro­duktif, misalnya infrastruktur ma­lah tidak didanai secara maksimal.


Hasil penelitian dari Indonesia Governance Index (IGI) baru-ba­ru ini bahkan menunjukkan pe­merintah daerah (pemda) sangat bergantung pada dana perim­bangan dari pusat untuk mem­biayai APBD-nya. Sementara peng­hasilan asli daerah (PAD) rata-rata hanya menyumbang 9-10 persen terhadap APBD.

Hal itulah yang mendasari kekhawatiran bahwa mengge­lembungnya transfer daerah dan dana desa akan memperbesar keter­gantungan daerah pada pusat dalam hal fiskal.

Muliadi menilai, jika ingin meningkatkan porsi untuk da­erah, pemerintah harus memas­tikan kualitas pengunaan dana tersebut.

“Harus ada kontrak pasti untuk apa saja dana tersebut dan ada evaluasinya tiap tahun. Kalau melanggar dipotong saja,” jelas dia.

Direktur Penelitian Center of Reform on Economics (Core) Mo­hammad Faisal mengatakan, selain rencana yang matang pe­merintah pusat juga perlu mem­perbaiki sistem transfer agar bisa dicairkan tepat waktu untuk me­minimalisasi dana yang menganggur.

Menurut Faisal, seharusnya pemerintah membentuk aturan tertentu untuk membatasi porsi alokasi APBD pada tiap-tiap sektor. Ia mencontohkan penera­pan APBD di Brasil yang mema­tok alokasi dana maksimal 35 persen untuk menggaji PNS.  ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya