Berita

ilustrasi

Bisnis

Pemerintah Jokowi Tak Perlu Naikkan Porsi Transfer Daerah

Banyak Dana Dipakai Buat Sektor Tak Produktif
SENIN, 27 OKTOBER 2014 | 09:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Demi mempersempit kesenja­ngan, Pemerintah Jokowi mem­buka wacana menaikkan per­sentase transfer daerah. Namun, mengingat efektivitas dan be­sarnya dana yang menganggur, pemerintah disaranin mem­perbaiki beberapa hal sebelum por­sinya dinaikkan.

Pengamat ekonomi dari Uni­ver­sitas Indonesia (UI) Muliadi Widjaja mengatakan, pemerintah tak perlu menaikkan porsi trans­fer daerah terlampau besar. Pa­salnya, makin besar dana akan makin sulit pengawasannya.

Terlebih saat ini, sebagian besar dana dari pusat diperun­tuk­kan untuk sektor yang tak pro­duktif, utamanya untuk mem­ba­yar gaji pegawai negeri sipil (PNS) di daerah. Sementara alo­kasi pada pos-pos yang lebih pro­duktif, misalnya infrastruktur ma­lah tidak didanai secara maksimal.


Hasil penelitian dari Indonesia Governance Index (IGI) baru-ba­ru ini bahkan menunjukkan pe­merintah daerah (pemda) sangat bergantung pada dana perim­bangan dari pusat untuk mem­biayai APBD-nya. Sementara peng­hasilan asli daerah (PAD) rata-rata hanya menyumbang 9-10 persen terhadap APBD.

Hal itulah yang mendasari kekhawatiran bahwa mengge­lembungnya transfer daerah dan dana desa akan memperbesar keter­gantungan daerah pada pusat dalam hal fiskal.

Muliadi menilai, jika ingin meningkatkan porsi untuk da­erah, pemerintah harus memas­tikan kualitas pengunaan dana tersebut.

“Harus ada kontrak pasti untuk apa saja dana tersebut dan ada evaluasinya tiap tahun. Kalau melanggar dipotong saja,” jelas dia.

Direktur Penelitian Center of Reform on Economics (Core) Mo­hammad Faisal mengatakan, selain rencana yang matang pe­merintah pusat juga perlu mem­perbaiki sistem transfer agar bisa dicairkan tepat waktu untuk me­minimalisasi dana yang menganggur.

Menurut Faisal, seharusnya pemerintah membentuk aturan tertentu untuk membatasi porsi alokasi APBD pada tiap-tiap sektor. Ia mencontohkan penera­pan APBD di Brasil yang mema­tok alokasi dana maksimal 35 persen untuk menggaji PNS.  ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya