Berita

Fahri Hamzah

Wawancara

WAWANCARA

Fahri Hamzah: UU Kementerian Negara Tidak Mengharuskan Presiden Umumkan Kabinet Secara Serempak

SENIN, 27 OKTOBER 2014 | 08:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Presiden Jokowi bisa saja mengumumkan kabinetnya tidak serempak karena ada 8 calonnya yang tidak direkomendasikan KPK.
 
“Seharusnya diumumkan saja meski hanya sebagian. Se­dangkan yang masih menunggu rekomendasi KPK, nanti me­nyusul. Tidak harus serempak di­umumkan semuanya,’’ kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepa­da Rakyat Merdeka, di Ge­dung DPR, Jakarta.

Seperti diketahui,  Presiden Jo­kowi menjelaskan, belum di­umumkannya jajaran kabinet lebih didasari pada ke aspek hati-hatian. Sebab, masih menunggu rekomendasi ulang dari KPK atas nama-nama kandidat menteri.


“Waktu ke KPK kan, ada yang harus diulang lagi. Ya kita ke KPK lagi,” ungkap Jokowi, da­lam jum­pa pers Di Istana Merde­ka, Jakar­ta, Kamis (23/10) malam.

Fahri Hamzah  selanjutnya mengatakan, mengumumkan se­ba­gian susunan kabinetnya ada­lah cara paling bijak yang dapat ditempuh Jokowi. Cara ini dapat mengobati rasa penasaran publik dan sesuai dengan semangat kerja yang diusung Jokowi.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa tidak melanggar un­dang-undang bila mengumum­kan sebagian saja?
Dalam Undang-Undang No­mor 39 Tahun 2008 tentang Ke­menterian Negara tidak diha­ruskan mengumumkan kabinet secara serempak. Dalam undang-undang tersebut hanya diatur Presiden harus membentuk dan mengumumkan kabinetnya pa­ling lama 14 hari setelah dilantik dan harus meminta pertim­bangan DPR jika ada perubahan nomen­klatur. Saya sarankan umumkan saja yang sudah final. Sisanya bisa menyusul. Kan memang ada nomenklatur yang berubah dan belum keluar per­timbangan dari DPR.

Berarti masih lama dong, kapan kira-kira diumumkan ?
Pengumuman Kabinet Jokowi-JK mustahil dilakukan dalam wak­tu dekat. Ini soal etik saja. Beliau (Jokowi) kirim surat ke DPR. Makanya, saat ada berita pe­ngumuman kabinet, saya bi­lang mustahil. Kan harus me­nunggu jawaban DPR dulu.

Bagaimana soal perubahan nomenklatur kabinet?
Harus berdasarkan pertimba­ngan legislatif karena merupa­kan prosedur yang diamanatkan kons­titusi. Pertimbangan (DPR) itu prosedur apabila tidak di­laksana­kan maka melanggar undang-un­dang. Dan apabila terjadi sesuatu hal, maka par­lemen bilang Joko­wi melanggar undang-undang.

Kan Presiden mempunyai hak prerogatif?
Ya. Presiden memiliki banyak hak prerogatif yang bisa dilaku­kannya namun jangan melanggar hukum dan konstitusi, sehingga apa yang dilakukan harus secara prosedur dan mekanisme yang ada. Pemerintahan Jokowi-JK harus bekerja cepat namun jangan sampai memaksa Jokowi me­lang­gar konstitusi diawal peme­rintahan.

Karena, saat ini undang-un­dang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mene­gaskan peng­gunaan hak angket sangat mudah dilakukan.

O ya, fraksi yang bergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) belum memberikan nama-nama anggota untuk alat kelengkapan dewan, ini bagai­mana?
Penundaan tersebut berimpli­kasi pada belum berjalannya DPR untuk menjalankan fungsi-fungsinya.

Padahal, sudah 23 hari dilantik. KMP merasa iba kepada peme­rintah  Jokowi-JK. Sewak­tu-wak­tu, jika kabinet Jokowi-JK ter­bentuk, kerja kementerian dan lembaga akan terhambat karena DPR sebagai mitra kerja belum siap. Kasihan Pak Jokowi, disu­ruh kerja, kerja, kerja. Sementara, DPR belum lengkap alat keleng­kapannya.

Barangkali menunggu pe­ngu­mu­man kabinet?
Mestinya fraksi yang berga­bung dalam  KIH tidak perlu menunggu pengumuman kabinet. fraksi-fraksi tersebut bisa tera­baikan di alat kelengkapan dewan jika tidak menyetorkan nama. Sekarang kalau mau jadi anggota, silakan setor nama. Tapi kalau tidak mau, dewan harus tetap berjalan.

Apa harapan Anda?

Saya berharap lima fraksi (PDIP, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP)  yang belum setor nama itu agar segera menyerahkannya kepada Setjen DPR. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya