Berita

Dunia

Pembunuh Prajurit Yoon Dituntut Hukuman Mati

MINGGU, 26 OKTOBER 2014 | 09:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaksa menuntut hukuman mati untuk seorang sersan Angkatan Darat yang menyiksa juniornya hingga tewas awal tahun ini. Sementara tiga sersan lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Militer dalam persidangan kasus pembunuhan Prajurit Yoon di Mahkamah Militer di Yongin, Provinsi Gyeonggi (Jumat. 24/10).

Prajurit Yoon kerap disiksa lima seniornya sejak bulan Februari lalu. Prajurit yang bertugas di unit kesehatan Divisi Infanteri ke-28 di Dongducheon, Provinsi Gyeonggi, ini meninggal dunia 6 April.


Selain kelima tentara yang menyiksa Prajurit Yoon itu, JPM juga menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk seorang sersan yang terbukti membiarkan penyiksaan terjadi, serta hukuman enam bulan  penjara untuk seorang tentara lainnya yang dinilai memiliki kaitan dengan peristiwa ini.

“Walaupun mereka mengetahui mental dan kondisi kesehatan (Prajurit Yoon) yang rentan namun mereka meningkatkan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” ujar JPM seperti diberitakan Korea Kini mengutip Korea Times.

“Mungkin mereka tidak punya keinginan membunuh, tetapi mereka sadar bahwa kekerasan itu dapat mengakibatkan kematian,” sambungnya.

JPM menjelaskan, kekerasan terakhir terjadi saat makan. Ini yang membuat Yoon tidak bisa bernafas dan akhirnya meninggal dunia.

Para penyiksanya juga pernah memaksa Yoon memakan pasta gigi. Yoon juga pernah dipaksa menjilat ludah mereka di atas lantai.

Dalam persidangan para terdakwa meminta maaf kepada keluarga Yoon. Salah seorang anggota keluarga Yoon berteriak keras dan memaki terdakwa lalu meninggalkan ruang sidang.

Majelis hakim akan membacakan vonis pada persidangan yang dijadwalkan dilangsungkan hari Kamis mendatang (30/10). [dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya