Berita

Dunia

Pembunuh Prajurit Yoon Dituntut Hukuman Mati

MINGGU, 26 OKTOBER 2014 | 09:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaksa menuntut hukuman mati untuk seorang sersan Angkatan Darat yang menyiksa juniornya hingga tewas awal tahun ini. Sementara tiga sersan lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Militer dalam persidangan kasus pembunuhan Prajurit Yoon di Mahkamah Militer di Yongin, Provinsi Gyeonggi (Jumat. 24/10).

Prajurit Yoon kerap disiksa lima seniornya sejak bulan Februari lalu. Prajurit yang bertugas di unit kesehatan Divisi Infanteri ke-28 di Dongducheon, Provinsi Gyeonggi, ini meninggal dunia 6 April.


Selain kelima tentara yang menyiksa Prajurit Yoon itu, JPM juga menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk seorang sersan yang terbukti membiarkan penyiksaan terjadi, serta hukuman enam bulan  penjara untuk seorang tentara lainnya yang dinilai memiliki kaitan dengan peristiwa ini.

“Walaupun mereka mengetahui mental dan kondisi kesehatan (Prajurit Yoon) yang rentan namun mereka meningkatkan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” ujar JPM seperti diberitakan Korea Kini mengutip Korea Times.

“Mungkin mereka tidak punya keinginan membunuh, tetapi mereka sadar bahwa kekerasan itu dapat mengakibatkan kematian,” sambungnya.

JPM menjelaskan, kekerasan terakhir terjadi saat makan. Ini yang membuat Yoon tidak bisa bernafas dan akhirnya meninggal dunia.

Para penyiksanya juga pernah memaksa Yoon memakan pasta gigi. Yoon juga pernah dipaksa menjilat ludah mereka di atas lantai.

Dalam persidangan para terdakwa meminta maaf kepada keluarga Yoon. Salah seorang anggota keluarga Yoon berteriak keras dan memaki terdakwa lalu meninggalkan ruang sidang.

Majelis hakim akan membacakan vonis pada persidangan yang dijadwalkan dilangsungkan hari Kamis mendatang (30/10). [dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya