Berita

Romli Atmasasmita

KABINET JOKOWI-JK

Prof. Romli: KPK harus Baca Lagi UU dengan Teliti dan Cerdas

RABU, 22 OKTOBER 2014 | 10:17 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menyayangkan Presiden Joko Widodo meminta pertimbangan KPK dan PPATK sebelum menentukan siapa yang akan diangkat jadi menteri.

Tak hanya itu, Gurubesar Universitas Padjadjaran itu juga kecewa sikap KPK menerima tugas yang bukan wewenangnya.

"Baca lagi yg teliti dn cerdas psl 6 UU KPK," tegas Romli di akun Twitternya, @romliatma pagi ini.


Pasal 6 UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat tugas KPK. Yaitu, koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Lebih jauh, dia melanjutkan, jika KPK ikut-ikutan membantu presiden menelusuri soal rekam jejak calon menteri, lalu siapa yang bertanggungjawab jika menteri nanti korupsi.

"Pimpinan kpk tdk sadar bhw dgn ikut2 beri masukan calmen scr moral anda tlh menempatkan kpk pd posisi dilematis dn kontroversial," ungkapnya.

Apalagi, KPK sudah berani memberi tanda merah, kuning kepada para calon menteri itu tanpa bukti yang cukup dan diketahui yang bersangkutan sekalipun tertutup. "Tetap sj keliru dn melanggar hk," tegasnya.

Karena sudah diberi tanda, dia menyarankan agar KPK mengumumkan kepada publik siapa calon-calon menteri yang distabilo merah.  "Jika pimpinan kpk jujur, berani, tegas, profesional dn punya integritas dn tggjwb kpd publik, laksanakan saran sy," tantangnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya