Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

X-Files

KPK Korek Keterangan Adik Tersangka Bonaran Situmeang

Cari Siapa Lagi Yang Terlibat Menyuap Akil Mochtar
SELASA, 21 OKTOBER 2014 | 11:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi.

Lembaga pimpinan Abraham Samad itu, kemarin kembali me­meriksa sejumlah saksi guna me­lengkapi berkas penyidikan Bu­pati Tapanuli Tengah Raja Bo­naran Situmeang (RBS) yang dijadikan tersangka.

Penyidik KPK me­manggil ­Konsultan Hukum Tomson Si­tumeang. “Yang bersangkutan di­periksa sebagai saksi untuk RBS,” kata Kepala Bagian Pem­beritaan dan Publikasi KPK Pri­harsa Nugraha, kemarin.


Priharsa menjelaskan, peme­rik­saan terhadap adik kandung Bo­naran tersebut, dilakukan ka­rena keterangannya diperlukan oleh penyidik. Selain itu, Tomson ju­ga pernah menjadi kuasa hu­kum sang kakak saat berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Priharsa tidak menampik, pe­manggilan Tomson merupakan upaya KPK mengembangkan pe­nyi­dikan guna mencari dugaan ke­ter­libatan pihak lain. “Untuk meng­konfirmasi dalam rangka pe­ngem­bangan penyidikan,” ujarnya.

Tomson yang hadir memenuhi panggilan, terlihat keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 17.20 WIB. Pria yang me­nge­na­kan kemeja putih bergaris itu men­jelaskan, penyidik KPK men­cecarnya 10  pertanyaan.

Namun, dia tidak merincinya secara jelas. “Saya tidak ingat di­ta­nya apa saja. Pertanyaan pem­buka saja sudah tiga,” kata­nya sembari berjalan menuju pin­tu belakang Gedung KPK.

Tomson yang terpantau men­jin­jing map berwarna hijau itu mengaku, penyidik KPK hanya bertanya seputar hubungannya de­ngan sang kakak dan kelan­jutan kantor hukumnya.

“Saya hanya ditanya hubungan saya de­ngan Bonaran dan kantor penga­caranya. Karena dia sudah jadi bupati, maka saya yang men­ja­lan­kan,” jelasnya.

Saat ditanya seputar uang dari Bonaran yang dititipkan ke­pada anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk diberikan kepada Ketua MK Akil Mochtar, Tomson me­ngaku tidak mengetahuinya. Dia juga meng­klaim, saat itu belum kenal de­ngan Bakh­tiar.

“Saya tidak tahu, karena saya baru kenal dia saat Bonaran su­dah dilantik menjadi Bupati Ta­panuli Tengah,” akunya.

Selain itu, Tomson juga me­nepis jika dirinya pernah diminta sang kakak untuk mengambil sejumlah uang. Bahkan, saat dita­nya pewarta soal pertemuan an­tara calon Wakil Bupati Tapteng Sukran Jamila Tanjung dengan Akil Mochtar di Akbar Tanjung Institut, lagi-lagi Tomson kem­bali menampiknya.

“Saya tidak tahu hubungannya dengan Akbar Tanjung (Institut), tanyakan saja ke penyidik. Saya hanya ditanya hubungan saya dengan Bonaran dan kantor pe­ngacaranya. Cuma itu yang saya jelaskan,” tuturnya.

Selain Tomson, KPK juga men­jadwalkan pemeriksaan ter­ha­dap pengacara bernama Ria Anna Irene. Anna diketahui per­nah bersama-sama Bonaran, men­jadi tim kuasa hukum Ang­godo Widjojo, tersangka kasus suap Sistem Komunikasi Radio Ter­padu (SKRT) Departemen Kehutanan di KPK.

Selain kedua pengacara ter­sebut, penyidik KPK juga me­manggil dua saksi lain yang ber­asal dari pihak swasta. Dua saksi itu adalah Miriansyah Pa­sa­ri­bu, Rudi Effendi Situmeang.

KPK menetapkan Bo­na­ran Situmeang sebagai ter­sang­ka se­telah penyidik dan pimpinan KPK melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti per­mu­laan yang cukup dalam kasus suap sengketa Pilkada Ta­pa­nuli Tengah di MK. Bonaran menjadi tersang­ka dari penge­m­angan ka­sus suap Akil. Akil telah divonis hukuman penjara seumur hidup.

KPK menjerat Bonaran dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah deng­an UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia ditahan di Rumah Tahanan Militer Gun­tur, Jakarta, sejak 6 Oktober lalu.

Kilas Balik
Bonaran Jadi Tersangka Setelah Akil Jadi Terpidana


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan se­orang bupati sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat bekas Ketua MK Akil Mochtar.

Kali ini yang menjadi tersang­ka adalah Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situ­me­ang (RBS). Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, kasus ini me­ru­pakan rentetan dari sejumlah per­kara sengketa pilkada yang ditangani Akil Mochtar.

Sedangkan penetapan status Bonaran sebagai tersangka dila­kukan setelah penyidik meng­ge­lar olah tempat kejadian perkara, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan gelar perkara itu, kata Johan, penyidik berhasil me­nemukan dua alat bukti per­mu­laan yang cukup. Sehingga, dapat me­ningkatkan status Bonaran ke ta­hap yang lebih tinggi.

“Terha­dap Bupati Tapanuli Te­ngah, RBS statusnya telah diting­katkan. Dari saksi menjadi ter­sangka,” kata Johan Budi dalam kete­rang­an persnya di Jakarta, Rabu (20/8).

Setelah menetapkan Bonaran sebagai tersangka, penyidik KPK lantas bergerak mengumpulkan ba­rang bukti lainnya dengan me­la­kukan penggeledahan di dua tem­pat berbeda. Pertama, mela­ku­kan penggeledahan di kantor Bo­naran, Jalan Ferdinan Lomban To­bing, Tapanuli Tengah. Kemu­dian rumah dinas Bonaran di Jalan MH Sitorus 64, Sibolga, Su­matera Utara juga menjadi sa­saran KPK untuk digeledah.

“Peng­geledahan di dua tempat itu berl­angsung sejak pukul 11.30 WIB,” ujar Johan saat itu.

Menurut Johan, pe­ne­tapan Bo­naran sebagai tersangka me­ru­pakan hasil pengem­bang­an kasus korupsi dan pencu­cian uang yang menjerat Akil. Pa­salnya, dalam amar putusan ma­jelis hakim Pengadilan Tindak Pi­dana Ko­rupsi (Tipikor) Jakarta, Akil ter­bukti menerima suap ter­kait de­ngan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar.

Uang yang ditengarai sebagai suap itu, dikirim melalui anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani. Bakhtiar yang disebut-sebut sebagai perantara suap antara Bonaran dan Akil, ke­mudian mengirimkan uang ter­se­but ke rekening CV Ratu Sa­ma­gat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita dengan slip se­toran ditulis “angkutan batu bara”.  

Baik Bonaran maupun Bakh­tiar sudah beberapa kali di­ha­dir­kan sebagai saksi dalam si­dang Akil di Pengadilan Tipikor.

Bonaran disangka KPK me­nyuap Akil agar hasil sengketa pil­kada Tapanuli Tengah tahun 2013 yang digugat ke MK bisa di­amankan. Pasalnya, Pilkada Kabupaten Ta­panuli Tengah yang dime­nang­kan pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung digugat pasangan lawan.

Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan ha­sil Pilkada Tapanuli Tengah di­tolak, sehingga Bonaran dan Suk­ran tetap sah sebagai pasang­an bupati dan wakil bupati terpi­lih.

Kendati demikian, Akil tidak ter­masuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pil­kada saat itu adalah Achmad Sodiki (Ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan hampir sembilan jam di Gedung KPK pada 26 Sep­tember lalu, Bonaran mengaku ditanya penyidik mengenai hu­bungannya dengan Akil.

“Saya bilang, saya tak punya hubungan dengan Akil. Saya tak per­nah bertemu Akil,” aku Bo­naran di Gedung KPK.

Bonaran menyatakan, pasang­annya, yakni Wakil Bupati Tap­teng Sukran Jamilan Tanjung, yang pernah bertemu Akil. “Suk­ran yang pernah bertelepon dan melakukan pertemuan dengan Akil. Kalau saya tidak pernah,” elaknya.

Bonaran menyatakan, perte­muan Sukran dengan Akil terjadi pa­da awal April 2011. Begitu me­ngetahui tindakan Sukran, Bo­nar­an mengaku kesal.

“Ketika Suk­ran melaporkan dia bertelepon dengan Akil, saya sudah marah, itu tak boleh. De­mikian juga per­temuan dengan Akil, saya marah, bahwa itu tak boleh dilakukan. Per­kara yang sudah di depan mata untuk me­nang, bisa buyar. Seharusnya kita tahu etika,” cerita Bonaran.

Bonaran membantah bahwa pertemuan Sukran dengan Akil atas perintahnya. “Saya tak per­nah memerintahkan siapa pun un­tuk ketemu Akil, karena hakim panel saya tak pernah Akil, itu Achmad Sodiki,” katanya.

Ia pun mengaku tidak pernah menyuruh orang untuk mem­be­ri­kan uang terkait sengketa pil­kada Tapteng yang ditangani KPK tahun 2011. Pasalnya, Bo­nar­­an mengaku yakin bakal me­me­nangkan perkara itu.

Tanpa Dukungan Alat Bukti Fakta Jadi Kabur
Muzakir, Pengamat Hukum

Pengamat hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muzakir mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mempunyai bukti lebih dulu untuk mengorek ke­terangan terperiksa yang me­miliki hubungan darah dengan tersangka.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Tomson Situmeang yang merupakan adik Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, bisa mengaburkan fakta jika tidak disertai dengan adanya barang bukti.

“Yang bisa mengarahkan itu penyidik, maka penyidik harus punya bukti. Kalau kosong, ke­mungkinan tidak akan fokus,” kata dosen Fakultas Hukum UGM ini.

Penyidik KPK harus mem­pu­nyai bukti pendukung guna mengungkap adanya pelaku lain di luar Bonaran. Selain itu, lan­jut Muzakir, orang yang ter­ikat hubungan darah, biasanya tidak mau  berbuat sesuatu yang bisa merugikan keluarganya.

“Bagaimana pun ter­periksa yang punya hubungan ke­luarga dengan tersangka, ke­mung­kin­an menutupi kasusnya, apalagi tidak berada di bawah sum­pah seperti di persidangan,” jelas Muzakir.

Muzakir menambahkan, se­orang terperiksa KPK bebas ber­bicara apa saja. Pasalnya, benar atau tidaknya keterangan itu, baru bisa dipaparkan secara jelas kalau perkaranya sudah ma­suk ke dalam tahap per­si­dangan.

“Dalam penyidikan mau nga­ku atau tidak, itu tidak menjadi masalah. Maka dari itu penting agar KPK melakukan cross-check, kalau dia ngomong A pe­nyidik sodorkan bukti B,” te­gasnya.

Muzakir berharap kepada KPK untuk mengungkapkan seng­keta Pilkada lain yang di­duga pernah dimainkan oleh Akil Mochtar. Sebab, tambah dia, anggapan selama ini kalau MK adalah lembaga bersih ternyata salah.

“Kalau benar proses itu me­libatkan banyak pihak, mes­tinya semuanya diungkap satu per satu supaya yang lain ikut tertangkap,” harapnya.

Bahkan, menurut Muzakir, KPK harus bisa menyasar lem­baga pengadilan lain guna membuktikan kalau lembaga ter­sebut adalah lembaga per­adilan yang benar-benar bersih.

“Harusnya merembet ke lem­baga pengadilan lain, seperti Mah­kamah Agung, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Nege­ri,” tuntasnya.

Akan Terjadi Lagi Jika Tak Ada Efek Jera
Taslim Chaniago, Politisi PAN

Politisi Partai Amanat Na­sio­nal (PAN) Taslim Chaniago me­minta Komisi Pem­be­rantasan Korupsi (KPK) mem­bongkar semua suap sengketa pil­kada yang dilakukan Akil Mochtar saat menjadi hakim MK.

Menurutnya, dengan mem­bong­kar semua perkara yang di­mainkan Akil, akan mem­be­rikan efek jera kepada peja­bat di daerah yang melakukan prak­tik korupsi. Sebaliknya, sam­bung Taslim, kalau pena­ngan­annya tidak tuntas, maka akan menurunkan kepercayaan mas­yarakat terhadap KPK.

“KPK harus menyelidikinya secara tuntas. Supaya mem­be­rikan efek jera kepada kepala daerah agar tidak menyogok lagi. Kalau tidak tuntas, maka ke­mungkinan di kemudian hari itu terjadi lagi,” jelasnya.

Menurut Taslim, divonisnya Akil Mochtar saja tidak cukup memberikan kepuasan terhadap kehendak publik. Pasalnya, bukan hanya satu, atau dua seng­keta pilkada yang dita­ngani Akil.

“KPK harus mengebut kasus sengketa pilkada lain, karena yang jadi tersangka sudah ada yang divonis (Akil),” tegas man­­tan anggota Komisi III DPR ini.

Dia melanjutkan, KPK ja­ngan membebankan kasus seng­keta pilkada hanya kepada Akil. Pasalnya, ada dugaan kepala daerah lain ikut terlibat dalam kasus tersebut.

“Jangan cu­ma segelintir orang, kalau su­dah tidak ada lagi, ya harus disam­paikan ke publik,” tim­palnya.

Lebih lanjut, Taslim meminta kasus ini cepat dituntaskan, ka­rena bukan tidak mungkin se­makin lama kasusnya dise­le­saikan, maka semakin besar kemungkinan hilangnya ba­rang bukti yang menjadi kunci untuk membongkar kasus seng­keta pilkada secara tuntas.

“KPK harus kerja cepat, karena kalau diun­dur-undur akan mem­be­rikan waktu bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Sementara pemeriksaan se­jum­lah saksi untuk tersangka bekas Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, men­jadi titik awal KPK jerat pelaku lain. Namun, Taslim meminta penyidik KPK tidak percaya begitu saja dengan keterangan yang diberikan Tomsong Situ­meang yang juga adik Bonaran.

“KPK harus lebih teliti dan lebih pintar karena dia adalah adiknya Bonaran, yang ke­mung­kinan berikan keterangan untuk menutupi kasus kakak­nya,” cetus Taslim. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya