Berita

Kemenpan Didesak Awasi Pengangkatan Pejabat Kemenkeu

SELASA, 14 OKTOBER 2014 | 20:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi didesak menguatkan fungsi pengawasan terkait pengangkatan atau penempatan pejabat baik tingkatan eselon II, III maupun IV di Kementerian, khususnya  menyangkut sektor penerimaan negara seperti Kementerian Keuangan.

Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Ronald Rofiandri menilai pengangkatan pejabat dapat berakibat fatal bila tak didasari profesionalisme dan standar berlaku.  Karenanya pengawasan harus dilakukan terhadap pejabat berwenang yang bertugas melakukan pengangkatan atau penempatan. Terlebih bila penempatan tersebut tak diiringi dengan adanya surat keputusan (SK).

"Kealpaan administratif adalah fatal apalagi kalau diangkat bukan hanya satu atau dua orang, seharusnya sudah ada SOP. Ini akan berpengaruh pada evaluasi, peninjauan remunerasi, promosi dan mutasi," ujar Ronald dalam keterangan pers yang diterima redaksi (Selasa, 14/10).


Disinggung mengenai kemungkinan terjadinya tindakan KKN akibat penempatan yang dilakukan non prosedural, Ronald mengatakan hal itu bisa saja terjadi.  KPK bahkan menurutnya dapat masuk bila ternyata ditemukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara lebih dari 1 miliar.

"Ruang lingkupnya jelas nila ada perbuatan melawan hukum kemudian diikuti dengan tindakan melawan hukum diikuti pula dengan kerugian negara.  Kita bisa lihat apakah menimbulkan kerugian negara dan kerugiannya lebih dari 1 miliar," jelasnya

Dikonfirmasi, Jurubicara KPK Johan Budi mengungkapkan mesk bukan domain, namun KPK dapat menyelidiki bila ada laporan terindikasi korupsi.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya