Berita

Kemenpan Didesak Awasi Pengangkatan Pejabat Kemenkeu

SELASA, 14 OKTOBER 2014 | 20:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi didesak menguatkan fungsi pengawasan terkait pengangkatan atau penempatan pejabat baik tingkatan eselon II, III maupun IV di Kementerian, khususnya  menyangkut sektor penerimaan negara seperti Kementerian Keuangan.

Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Ronald Rofiandri menilai pengangkatan pejabat dapat berakibat fatal bila tak didasari profesionalisme dan standar berlaku.  Karenanya pengawasan harus dilakukan terhadap pejabat berwenang yang bertugas melakukan pengangkatan atau penempatan. Terlebih bila penempatan tersebut tak diiringi dengan adanya surat keputusan (SK).

"Kealpaan administratif adalah fatal apalagi kalau diangkat bukan hanya satu atau dua orang, seharusnya sudah ada SOP. Ini akan berpengaruh pada evaluasi, peninjauan remunerasi, promosi dan mutasi," ujar Ronald dalam keterangan pers yang diterima redaksi (Selasa, 14/10).


Disinggung mengenai kemungkinan terjadinya tindakan KKN akibat penempatan yang dilakukan non prosedural, Ronald mengatakan hal itu bisa saja terjadi.  KPK bahkan menurutnya dapat masuk bila ternyata ditemukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara lebih dari 1 miliar.

"Ruang lingkupnya jelas nila ada perbuatan melawan hukum kemudian diikuti dengan tindakan melawan hukum diikuti pula dengan kerugian negara.  Kita bisa lihat apakah menimbulkan kerugian negara dan kerugiannya lebih dari 1 miliar," jelasnya

Dikonfirmasi, Jurubicara KPK Johan Budi mengungkapkan mesk bukan domain, namun KPK dapat menyelidiki bila ada laporan terindikasi korupsi.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya