Berita

Politik

MK: Perppu Membatalkan UU Pilkada Sebagai Obyek Gugatan

SENIN, 13 OKTOBER 2014 | 16:46 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana gugatan uji materi (judicial review) atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sebagai penggugat, Paguyuban Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 1998, keberatan dengan aturan pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati yang beralih dari dipilih langsung oleh masyakarat menjadi akan dipilih melalui DPRD.

Dalam gugatan bernomor perkara 105/PUU-XII/2014, mereka meminta MK membatalkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terutama Pasal 1 angka 5, angka 11, angka 13 dan angka 14, serta Pasal 3.

"UU Pilkada No. 22 Tahun 2014 jelas merupakan suatu bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia. Upaya judicial review yang kami ajukan merupakan upaya menjaga proses dan praktek demokrasi yang sudah dicapai bangsa ini dengan memintakan evaluasi konsitusionalitas terhadap UU Pilkada," ujar salah satu penggugat, Kenna Herdi, yang merupakan alumni FHUI 98  di Jakarta (Senin, 13/10).


"Kami merasa tidak terdapat justifikasi yang kuat untuk membalikkan prosedur pemilihan kepala daerah ke rezim yang berlaku 9 tahun yang lalu (melalui DPRD) sehingga jelas memperlihatkan pembentukan UU Pilkada tidak memperhatikan prinsip Demokrasi yang baik dan benar," sambung dia.

Paguyuban alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 1998 juga berpendapat perlunya mengkritisi perjalanan Perppu nomor 1 dan 2 tahun  2014 yang diterbitkan Presiden SBY untuk membatalkan UU Pilkada. Jika Perppu ini disahkan oleh DPR menjadi UU dan meskipun pemilihan kepala daerah dapat dilakukan secara langsung, namun substansi dan pelaksanaan Perppu masih perlu dicermati apakah memuat ketentuan yang berpotensi mereduksi nilai-nilai demokrasi pemilihan langsung.

Dalam persidangan perdana ini majelis berpendapat dengan dikeluarkannya Perppu No 1 tahun 2014 sehinga UU Pilkada 2014 sebagai obyek judicial review menjadi tidak berlaku. Majelis menyatakan perlu mengevaluasi dan menganalisa langkah berikutnya termasuk apakah perlu dilakukan upaya judicial review terhadap Perppu untuk mengkonfirmasikan keberlakuannya sesuai dengan konstitusi atau menunggu persetujuan DPR.

Kuasa hukum penggugat terdiri dari Fatahilah, M. Agus Riza H, Jenny Budiman, Holy Kalangit, dan Anggia Dyarini. Tim hukum berpendapat  bahwa sebenarnya permasalahan hukum terkait polemik mengenai Pilkada bukan hanya pemilihan secara langsung atau tidak langsung. Aturan mengenai kewenangan DPRD dalam prosedur pilkada inipun mengesampingkan Hak Konstitusional rakyat dalam pemilu yang demokratis.

"Jadi, kami tetap akan mengkritisi dan mengawal perjalanan Perppu No 1 tahun 2014 untuk menjaga agar semangat demokrasi langsung tidak tercederai dalam proses pilkada," kata Fatahilah.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Senin 13 Oktober ini, Majelis hakim dipimpin oleh Arif Hidayat dengan anggota Anwar Usman, Aswanto, Muhammad Alim, dan sWahiduddin Adams.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya