Berita

ilustrasi

Bisnis

Amankan Pangan & Angkutan Sebelum Naikkan Harga BBM

Pengaruhi Daya Beli Masyarakat, BPS Sarankan Upah Tahun Depan Naik
SENIN, 13 OKTOBER 2014 | 09:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Rencana kenaikan harga BBM subsidi yang mencapai Rp 3.000 per liter harus dibarengi dengan kenaikan gaji. Hal ini untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga.

Pengamat ekonomi dari Lem­baga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Ichsanudin Noorsy menga­takan, yang harus diperha­tikan pemerintah adalah dampak su­sulan dari kenaikan harga BBM, yaitu melonjaknya harga pangan dan tarif angkutan umum.

“Dari hitung-hitungan saya, ka­lau harga BBM naik Rp 1.000, ja­dinya BBM Rp 7.500. Artinya, ma­syarakat butuh kenaikan pen­dapatan sebesar Rp 250 ribu,” kata Noorsy kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.


Nah, jika kenaikan mencapai Rp 3.000 per liter, tinggal dikali­kan saja kenaikan gaji yang harus diberikan. Menurut dia, jika pe­merintah mau memberikan ban­tuan kenaikan pendapatan, ten­tunya harus menjangkau pada masyarakat yang masuk golongan miskin.

Kendati begitu, Noorsy menga­ku sangat sulit untuk menentukan golongan miskin karena datanya berbeda-beda.

“Angka kemiskinan mana yang dipakai. Kan beda-beda, harus pakai Jamkesmas (Jaminan Kese­hatan Masyarakat), bukan di ras­kin (beras untuk rakyat miskin) atau BLT (Bantuan Langsung Tunai),” ungkapnya.

Noorsy menganggap, yang harus diutamakan pemerintah adalah memberikan bantuan kepada petani. Selain itu, dia juga mem­berikan solusi jangka me­nengah untuk pemerintah men­datang dalam menghadapi polemik BBM.

Caranya, melakukan konversi pembangkit dari BBM ke gas tapi bidang otomotif tetap dibiarkan menggunakan BBM.

“Kita biarkan industri otomotif bermain di BBM, bukan pindah ke gas. Kemudian, prioritas se­lanjutnya atasi orang miskin,” saran Noorsy.

Analis Woori Korindo Secu­rities Indonesia (WKSI) Reza Priyambada mengakui, kenaikan harga BBM sudah pasti mendo­rong inflasi. Karena itu, peme­rintah harus punya cara agar kenaikan harga BBM tidak terlalu membebani masyarakat dan memperbesar inflasi.

“Kenaikan BBM mengerek harga bahan pokok. Kalau me­mang pemerintah mempunyai pro­gram untuk menahan kenai­kan harga bahan pokok, imbas­nya tidak terlalu berpengaruh,” ujarnya.

Deputi Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statisk (BPS) Sasmito Hadi Wibowo meng­ingatkan dampak kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap daya beli buruh di masa depan. Karena itu, kebijakan itu harus diikuti de­ngan naiknya upah tahun depan.

Menurut Sasmito, kenaikan gaji minimal sesuai dengan in­flasi tahunan. Semakin besar ke­naikan harga BBM subsidi maka akan makin tinggi pula doro­ngan terhadap inflasi. Karena itu, kenaikan gaji juga perlu disesu­aikan.

“Kalau perusahaannya mampu, harusnya lebih besar dari inflasi agar daya beli masyarakat me­ningkat dan akhirnya mendorong perekonomian,” ujarnya

Jika BBM subsidi tahun ini di­naik­kan, dampaknya harus di­tambah realisasi inflasi akhir ta­hun nanti, baru bisa ditetapkan berapa besar kenaikan gaji tahun depan.

“Kalau kenaikan gaji sesuai inflasi, hanya mempertahankan daya beli,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sasmito mene­gaskan, kewajiban itu harus dila­kukan perusahaan, mengingat ke­naikan BBM subsidi pasti akan menimbulkan kenaikan harga. Jika gaji tidak dinaikkan, kese­jahteraan buruh bisa menurun dan berpotensi meningkatkan ke­miskinan di Indonesia.

“Ini juga yang menjadi pem­bicaraan organisasi buruh in­ternasional,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla (JK) me­ngatakan, setiap kali menunda ke­naikan harga BBM maka peme­rintah kehilangan uang un­tuk subsidi Rp 1 triliun.

“Subsidi 1 hari itu Rp 1 triliun. Setiap kita tunda 1 bulan, berarti ada Rp 30 triliun. Kalau bisa dihemat 50 persen saja, kita bisa hemat Rp 150 triliun dalam setahun pertama,” tandas dia.

Pemerintah ke depan, kata JK, akan menaikkan harga BBM walau waktunya saat ini sedang dipikirkan. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya