Berita

Arief Hidayat

Wawancara

WAWANCARA

Arief Hidayat: Kepastian Hukum Dilanggar Saat Sistem Pemilihan Pimpinan DPR Berubah-ubah

SENIN, 13 OKTOBER 2014 | 08:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat berharap undang-undang yang sudah dibuat diberlakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Tujuannya supaya rakyat dan masyarakat mempunyai eks­petasi. Kalau undang-undang se­ring berubah, maka rakyat akan bingung dan tidak ada ekspetasi terhadap hukum,” kata Arief Hidayat kepada Rakyat Merdeka.

Seperti diketahui, Arief Hida­yat bersama  Maria Farida Indarti punya pendapat berbeda dengan hakim lainnya dalam putusan gugatan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).


Dengan ditolaknya gugatan PDIP itu, akhirnya pimpinan DPR dan MPR dikuasai Koalisi Merah Putih (KMP).

Arief Hidayat selanjutnya me­ngatakan, sekarang ini ada ke­cenderungan membuat undang-undang itu dengan tujuan jangka pendek.

Berikut kutipan selengkapnya;

Anda salah satu hakim yang dissenting opinion dalam putu­san perkara UU MD3, kenapa?
Saya mengkaji secara akade­mik bahwa ada kecerendungan orang membuat undang-undang  mempunyai jangkauan atau di­ber­lakukannya sangat terbatas. Padahal hukum mempunyai maksud dan tujuan memberikan keadilan dan kepastian hukum. Kalau hukum dan undang-un­dang yang dibuat sering berubah maka masyarakat akan bingung.

Anda sering dissenting opi­nion?
Tidak juga. Terkadang hakim yang lain juga begitu. Kalau dissenting opinion itu biasa saja. Itu tidak hanya terjadi sekarang saja, tapi sejak terbentuknya MK. Dalam melihat persoalan ini, saya dan hakim Maria Farida mem­punyai sudut pandang yang berbeda dengan hakim lainnya.

Putusan MK tidak sama dengan pendapat Anda, ini bagaimana?
Saya pun harus tunduk dengan keputusan mayoritas yang diam­bil oleh hakim lainnya. Saya tidak boleh melakukan perlawanan ataupun melayangkan protes kepada hasil putusan tersebut. Saya sudah menyampaikan pen­da­pat dengan menggunakan teori yang saya gunakan.

Pemilihan pimpinan DPR berubah-ubah seperti ini, apa tanggapan Anda?
Mekanisme pemilihan pim­pinan DPR dan alat kelengkapan­nya yang selalu berubah-ubah te­lah melanggar asas kepastian hu­kum sebagaimana diatur dalam pa­sal itu. Pergantian ini berten­tangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i UU PPP yang sa­lah satunya menyatakan bahwa materi muatan peraturan perun­dang-undangan harus mencer­min­kan asas ketertiban dan kepastian hukum.

Pihak pemohon kaget de­ngan putusan MK yang sangat cepat, komentar Anda?
Kalau masalah cepat atau tidak, itu sangat relatif. Tergantung pada ur­gensinya. Bahkan ada pengam­bilan putusan yang lebih cepat. Satu hari sidang pun bisa ada putusan.Tapi ada juga putusan yang membutuhkan waktu lama. Mau cepat atau lambat yang penting tidak melanggar kons­titusi.

Apa pertimbangannya agar tidak menimbulkan kega­duhan?

Itu menjadi salah satunya. Urgensinya supaya segera ada ke­pastian hukum. Sebab, proses pemilihan pimpinan DPR saat itu mau dilaksanakan, sehingga DPR bisa memilih pimpinannya de­ngan menggunakan dasar hukum yang pasti.  ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya