Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat berharap undang-undang yang sudah dibuat diberlakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Tujuannya supaya rakyat dan masyarakat mempunyai eksÂpetasi. Kalau undang-undang seÂring berubah, maka rakyat akan bingung dan tidak ada ekspetasi terhadap hukum,†kata Arief Hidayat kepada Rakyat Merdeka.
Seperti diketahui, Arief HidaÂyat bersama Maria Farida Indarti punya pendapat berbeda dengan hakim lainnya dalam putusan gugatan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Dengan ditolaknya gugatan PDIP itu, akhirnya pimpinan DPR dan MPR dikuasai Koalisi Merah Putih (KMP).
Arief Hidayat selanjutnya meÂngatakan, sekarang ini ada keÂcenderungan membuat undang-undang itu dengan tujuan jangka pendek.
Berikut kutipan selengkapnya;Anda salah satu hakim yang dissenting opinion dalam putuÂsan perkara UU MD3, kenapa?Saya mengkaji secara akadeÂmik bahwa ada kecerendungan orang membuat undang-undang mempunyai jangkauan atau diÂberÂlakukannya sangat terbatas. Padahal hukum mempunyai maksud dan tujuan memberikan keadilan dan kepastian hukum. Kalau hukum dan undang-unÂdang yang dibuat sering berubah maka masyarakat akan bingung.
Anda sering dissenting opiÂnion?Tidak juga. Terkadang hakim yang lain juga begitu. Kalau dissenting opinion itu biasa saja. Itu tidak hanya terjadi sekarang saja, tapi sejak terbentuknya MK. Dalam melihat persoalan ini, saya dan hakim Maria Farida memÂpunyai sudut pandang yang berbeda dengan hakim lainnya.
Putusan MK tidak sama dengan pendapat Anda, ini bagaimana?Saya pun harus tunduk dengan keputusan mayoritas yang diamÂbil oleh hakim lainnya. Saya tidak boleh melakukan perlawanan ataupun melayangkan protes kepada hasil putusan tersebut. Saya sudah menyampaikan penÂdaÂpat dengan menggunakan teori yang saya gunakan.
Pemilihan pimpinan DPR berubah-ubah seperti ini, apa tanggapan Anda?Mekanisme pemilihan pimÂpinan DPR dan alat kelengkapanÂnya yang selalu berubah-ubah teÂlah melanggar asas kepastian huÂkum sebagaimana diatur dalam paÂsal itu. Pergantian ini bertenÂtangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i UU PPP yang saÂlah satunya menyatakan bahwa materi muatan peraturan perunÂdang-undangan harus mencerÂminÂkan asas ketertiban dan kepastian hukum.
Pihak pemohon kaget deÂngan putusan MK yang sangat cepat, komentar Anda?Kalau masalah cepat atau tidak, itu sangat relatif. Tergantung pada urÂgensinya. Bahkan ada pengamÂbilan putusan yang lebih cepat. Satu hari sidang pun bisa ada putusan.Tapi ada juga putusan yang membutuhkan waktu lama. Mau cepat atau lambat yang penting tidak melanggar konsÂtitusi.
Apa pertimbangannya agar tidak menimbulkan kegaÂduhan?Itu menjadi salah satunya. Urgensinya supaya segera ada keÂpastian hukum. Sebab, proses pemilihan pimpinan DPR saat itu mau dilaksanakan, sehingga DPR bisa memilih pimpinannya deÂngan menggunakan dasar hukum yang pasti. ***