Berita

presiden sby/net

Politik

Perppu Pilkada dari SBY Bisa Ciptakan Ketidakpastian Hukum

SABTU, 11 OKTOBER 2014 | 14:21 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Penerbitan Perppu Pilkada oleh Presiden justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.

Sebab, dalam hal Perppu tersebut mendapatkan penolakan dari DPR, maka menurut pasal 52 ayat (6) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), Perppu tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pencabutan Perppu itu, menurut UU PPP, harus dituangkan dalam RUU tentang Pencabutan Perppu. (Baca: Ini Alasan Pertama Perppu Pilkada Bikinan SBY Bermasalah)


"Permasalahannya, Presiden Jokowi yang nantinya menggantikan Presiden SBY mungkin saja tidak mau memberikan persetujuannya terhadap penetapan RUU tentang pencabutan Perppu Pilkada. Padahal, setiap RUU harus mendapat persetujuan bersama DPR dan Presiden agar bisa ditetapkan menjadi UU," kata  analis politik dari Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, Sabtu (11/10).

Disinilah muncul potensi ketidakpastian hukum karena tidak mustahil akan terjadi deadlock. (Baca juga: Tak Pantas SBY Gunakan Perppu Sebagai Alat Melemahkan Kekuasaan DPR)

Agar permasalahan Perppu Pilkada nantinya tidak menjadi perseteruan politik yang bisa berdampak pada ketidakpastian hukum Pilkada tahun 2015, maka menurut Said, akan lebih tepat jika Perppu Pilkada tersebut diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum dimulainya masa persidangan DPR bulan Januari 2015.

"Sebagai lembaga peradilan, MK sudah barang tentu terbebas dari kepentingan politik, sehingga dapat diandalkan untuk mencari solusi atas permasalahan Perppu itu," tegasnya. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya