Motif penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu Pilkada) tidak selaras dengan kehendak konstitusi.
Sebab, penerbitan Perppu oleh Presiden SBY lebih didasari karena adanya perbedaan pandangan politik antara Presiden yang menginginkan Pilkada langsung dan DPR yang menginginkan Pilkada melalui DPRD.
Demikian disampaikan analis politik dari Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin. Hal itu menjadi alasan berikutnya mengapa Perppu disebut bermasalah. Alasan sebelumnya diutarakan Said adalah penerbitan Perppu itu menunjukkan sikap inkonsistensi Presiden. (Baca: Ini Alasan Pertama Perppu Pilkada Bikinan SBY Bermasalah).
Menurut Said, perbedaan sikap politik antara eksekutif dan legislatif seharusnya tidak dijadikan sebagai alasan penerbitan Perppu untuk membatalkan UU. Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, Perppu hanya diperlukan apabila terdapat keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, terjadi kekosongan hukum (rechtvacuum) atau UU yang ada dianggap tidak memadai, serta untuk mewujudkan kepastian hukum.
"Jadi, penerbitan Perppu seharusnya untuk keperluan itu, bukan karena adanya perbedaan pandangan politik," tegasnya dalam rilis (Sabtu, 11/10).
Kalau Perppu bisa seenaknya dikeluarkan oleh Presiden untuk membatalkan UU karena adanya perbedaan pandangan politik, maka Presiden dapat dituduh hendak melemahkan DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU, sebagaimana bunyi Pasal 20 ayat (1) UUD NKRI 1945 yang menyatakan "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang."
"Jadi, tidak sepantasnya Presiden menggunakan Perppu sebagai alat untuk mengalahkan UU yang pembentukannya menjadi kekuasaan DPR. Dalam konteks ini, kekuasaan DPR harus dimaknai lebih kuat daripada Presiden," kata Said lagi.
Lebih dari itu, motif penerbitan Perppu yang dilandasi oleh adanya perbedaan pandangan politik dapat menjadi preseden buruk. Sebab, Presiden-Presiden selanjutnya berpeluang mengulangi kembali kebijakan SBY yang mengeluarkan Perppu untuk mengalahkan UU karena pandangan politik Presiden berbeda dengan DPR.
"Pelemahan kekuasaan DPR dalam membentuk UU melalui penerbitan Perppu dan preseden buruk penerbitan Perppu ini pada gilirannya dapat merusak sistem hukum ketatanegaraan kita," ungkapnya.
[ald]