Berita

presiden sby/net

Politik

PERPPU PILKADA

Ini Alasan Pertama Perppu Pilkada Bikinan SBY Bermasalah

SABTU, 11 OKTOBER 2014 | 10:12 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu Pilkada) yang diterbitkan Presiden SBY bermasalah. Setidaknya ada tiga alasannya.

Demikian disampaikan analis politik dari Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin.

Alasan pertama yang dikemukakannya, penerbitan Perppu itu menunjukkan sikap inkonsistensi Presiden. Sebab, SBY sebetulnya telah menyatakan persetujuannya terhadap UU 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), baik secara materiil maupun formil. Persetujuan materiil Presiden ditunjukkan dengan tidak adanya penolakan SBY terhadap materi UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.


Saat itu, Mendagri Gamawan Fauzi yang ditugasi oleh Presiden SBY menghadiri rapat paripurna dan diberikan kesempatan oleh DPR untuk menyampaikan sikap Presiden, ternyata sama sekali tidak menyatakan penolakan Presiden terhadap UU itu.

Persetujuan formil Presiden terhadap UU Pilkada terbukti dengan ditandatanganinya UU a quo oleh SBY serta diundangkannya UU tersebut oleh pembantu Presiden, yaitu Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin.

"Jadi, seandainya Presiden SBY sungguh-sungguh menginginkan Pilkada secara langsung, maka caranya bukan dengan menerbitkan Perppu, melainkan dengan cara menolak pengesahan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada dalam rapat paripurna DPR. Disinilah sesungguhnya Presiden memiliki hak veto," kata Said Salahuddin dalam rilisnya, Sabtu (11/10).

Apabila dalam sidang paripurna DPR yang lalu Presiden melalui Mendagri menggunakan hak vetonya, maka UU Pilkada tidak akan mungkin disahkan. Sebab, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD NRI 1945, setiap RUU harus mendapat persetujuan bersama DPR dan Presiden, tidak bisa hanya disetujui oleh salah satu pihak saja.

Tercatat, penolakan Presiden untuk mengesahkan RUU menjadi UU sebetulnya juga pernah terjadi dalam rapat paripurna DPR di tahun 2004. Akibat penolakan Presiden itu, RUU tersebut kemudian batal disahkan menjadi UU.

Untuk alasan kedua dan ketiga, akan redaksi sajikan dalam pemberitaan berikutnya. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya