Berita

girindra sandino/net

Politik

JELANG PELANTIKAN JOKOWI-JK

KIPP: Stop Menggiring "Paranoid Politik" Seolah Bakal Ada Penjegalan!

SABTU, 11 OKTOBER 2014 | 07:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Jangan lagi ada yang menggiring "paranaoid politik" ke masyarakat melalui  berbagai media massa atau forum-forum seolah akan ada kevakuman kekuasaan akibat waktu pelantikan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang sengaja dimolorkan atau dijegal MPR/DPR

Pelantikan dipastikan akan tetap berjalan 20 Oktober 2014. Demikian disampaikan Wakil Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Girindra Sandino. Itu sekaligus berakhirnya masa jabatan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

Alasan KIPP begitu yakin pelantikan berjalan sesuai rencana adalah, pertama, legitimasi Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wapres RI sangat kuat oleh Keputusan KPU nomor 535/KPTS/KPU/2014 serta Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Agustus 2014.
"Walau memang harus selangkah lagi untuk secara formal bersumpah di depan MPR/DPR," terangnya.

"Walau memang harus selangkah lagi untuk secara formal bersumpah di depan MPR/DPR," terangnya.

Kedua, Presiden Terpilih Jokowi Widodo dan Jusuf Kalla pasti dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI ke tujuh, sesuai amanat Konstitusi, yakni Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 hasil Amandemen, yang menyebutkan "Sebelum memangku Jabatannya Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat...."

Pun jika MPR/DPR tidak dapat mengadakan sidang, dalam Pasal 9 ayat (2) menegaskan: "jika MPR/DPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung."

Ketiga, Dalam UU No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), Pasal  34 ayat, 5, 6 dan 7. Pasal 34 ayat 5 UU MD3 berbunyi "Dalam hal MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR."  Kemudian Pasal 5 UU MD3 tersebut mengaskan "Dalam hal DPR tidak menyelenggarakan rapat paripurna sebagaimana ayat (5), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung."

Sementara Ayat 7-nya menyatakan, "Berita acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditandatangani oleh Presiden dan Wakil Presiden serta pimpinan MPR."

"Kita ketahui, Ketua MPR baru, Zulkifli Hasan, berjanji mensukeskan pelantikan itu. Serta tersirat dalam UU MD3, tugasnya adalah mengoordinasikan anggota MPR. Jadi tidak perlu takut penjegalan Pelantikan Jokowi-Jusuf Kalla di MPR/DPR, karena bila itu terjadi merupakan tindakan inkonstitusional," kata Girindra. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya