Berita

girindra sandino/net

Politik

JELANG PELANTIKAN JOKOWI-JK

KIPP: Stop Menggiring "Paranoid Politik" Seolah Bakal Ada Penjegalan!

SABTU, 11 OKTOBER 2014 | 07:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Jangan lagi ada yang menggiring "paranaoid politik" ke masyarakat melalui  berbagai media massa atau forum-forum seolah akan ada kevakuman kekuasaan akibat waktu pelantikan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang sengaja dimolorkan atau dijegal MPR/DPR

Pelantikan dipastikan akan tetap berjalan 20 Oktober 2014. Demikian disampaikan Wakil Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Girindra Sandino. Itu sekaligus berakhirnya masa jabatan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

Alasan KIPP begitu yakin pelantikan berjalan sesuai rencana adalah, pertama, legitimasi Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wapres RI sangat kuat oleh Keputusan KPU nomor 535/KPTS/KPU/2014 serta Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Agustus 2014.
"Walau memang harus selangkah lagi untuk secara formal bersumpah di depan MPR/DPR," terangnya.

"Walau memang harus selangkah lagi untuk secara formal bersumpah di depan MPR/DPR," terangnya.

Kedua, Presiden Terpilih Jokowi Widodo dan Jusuf Kalla pasti dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI ke tujuh, sesuai amanat Konstitusi, yakni Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 hasil Amandemen, yang menyebutkan "Sebelum memangku Jabatannya Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat...."

Pun jika MPR/DPR tidak dapat mengadakan sidang, dalam Pasal 9 ayat (2) menegaskan: "jika MPR/DPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung."

Ketiga, Dalam UU No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), Pasal  34 ayat, 5, 6 dan 7. Pasal 34 ayat 5 UU MD3 berbunyi "Dalam hal MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR."  Kemudian Pasal 5 UU MD3 tersebut mengaskan "Dalam hal DPR tidak menyelenggarakan rapat paripurna sebagaimana ayat (5), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung."

Sementara Ayat 7-nya menyatakan, "Berita acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditandatangani oleh Presiden dan Wakil Presiden serta pimpinan MPR."

"Kita ketahui, Ketua MPR baru, Zulkifli Hasan, berjanji mensukeskan pelantikan itu. Serta tersirat dalam UU MD3, tugasnya adalah mengoordinasikan anggota MPR. Jadi tidak perlu takut penjegalan Pelantikan Jokowi-Jusuf Kalla di MPR/DPR, karena bila itu terjadi merupakan tindakan inkonstitusional," kata Girindra. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya