Berita

girindra sandino/net

Politik

JELANG PELANTIKAN JOKOWI-JK

KIPP: Stop Menggiring "Paranoid Politik" Seolah Bakal Ada Penjegalan!

SABTU, 11 OKTOBER 2014 | 07:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Jangan lagi ada yang menggiring "paranaoid politik" ke masyarakat melalui  berbagai media massa atau forum-forum seolah akan ada kevakuman kekuasaan akibat waktu pelantikan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang sengaja dimolorkan atau dijegal MPR/DPR

Pelantikan dipastikan akan tetap berjalan 20 Oktober 2014. Demikian disampaikan Wakil Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Girindra Sandino. Itu sekaligus berakhirnya masa jabatan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

Alasan KIPP begitu yakin pelantikan berjalan sesuai rencana adalah, pertama, legitimasi Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wapres RI sangat kuat oleh Keputusan KPU nomor 535/KPTS/KPU/2014 serta Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Agustus 2014.
"Walau memang harus selangkah lagi untuk secara formal bersumpah di depan MPR/DPR," terangnya.

"Walau memang harus selangkah lagi untuk secara formal bersumpah di depan MPR/DPR," terangnya.

Kedua, Presiden Terpilih Jokowi Widodo dan Jusuf Kalla pasti dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI ke tujuh, sesuai amanat Konstitusi, yakni Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 hasil Amandemen, yang menyebutkan "Sebelum memangku Jabatannya Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat...."

Pun jika MPR/DPR tidak dapat mengadakan sidang, dalam Pasal 9 ayat (2) menegaskan: "jika MPR/DPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung."

Ketiga, Dalam UU No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), Pasal  34 ayat, 5, 6 dan 7. Pasal 34 ayat 5 UU MD3 berbunyi "Dalam hal MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR."  Kemudian Pasal 5 UU MD3 tersebut mengaskan "Dalam hal DPR tidak menyelenggarakan rapat paripurna sebagaimana ayat (5), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung."

Sementara Ayat 7-nya menyatakan, "Berita acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditandatangani oleh Presiden dan Wakil Presiden serta pimpinan MPR."

"Kita ketahui, Ketua MPR baru, Zulkifli Hasan, berjanji mensukeskan pelantikan itu. Serta tersirat dalam UU MD3, tugasnya adalah mengoordinasikan anggota MPR. Jadi tidak perlu takut penjegalan Pelantikan Jokowi-Jusuf Kalla di MPR/DPR, karena bila itu terjadi merupakan tindakan inkonstitusional," kata Girindra. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya