Berita

joko widodo/net

Kenaikan Harga BBM Plus KMP Bisa Gulingkan Jokowi

KAMIS, 09 OKTOBER 2014 | 07:08 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Koalisi Merah Putih (KMP) kembali memenangkan kompetisi politik di lembaga perwakilan. Kini dua lembaga perwakilan, DPR RI dan MPR RI, resmi dikuasai KMP yang dalam Pilpres 2014 lalu mendukung Prabowo Subianto.

Situasi ini dapat membahayakan karier Joko Widodo sebagai presiden apabila ia tetap ngotot menaikkan harga BBM sebesar Rp 3.000 hingga Rp 3.500. Demikian disampaikan peneliti Lingkar Studi Perjuangan (LSP) Gede Sandra kepada redaksi.

“Bukan tidak mungkin, bahwa peluang sekecil apapun untuk melakukan impeachment terhadap Jokowi akan diambil oleh koalisi Prabowo, terutama setelah kursi pimpinan MPR sukses jatuh ke kubu mereka pagi ini. Apalagi kita tahu bahwa di kalangan pimpinan MK, lembaga tinggi negara yang juga ikut berperan dalam memutuskan terjadinya pelanggaran konstitusi oleh Presiden, terdapat dua kader partisan yang berasal dari partai penyusun koalisi Prabowo,” jelas Gede.


Menurut catatan Gede, Pada 15 Desember tahun 2004, MK mengeluarkan putusan yang menyebutkan bahwa perundangan yang mengatur tentang harga BBM, Pasal 28 Ayat (2) UU Migas 2001 yang berbunyi, ”Harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar,” telah dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Artinya, jika ada upaya-upaya pemerintah kita tetap menyerahkan harga BBM pada "persaingan usaha yang sehat dan wajar" atau pasar bebas, maka mereka telah melanggar konstitusi UUD 1945.

“Jika benar harga BBM akan dinaikkan sebesar Rp3.000-Rp3.500, sehingga harga di jual di konsumen akan berkisar di antara Rp9.500-Rp10.000/L, maka ini sudah setara dengan harga rata-rata BBM beroktan 87 di Amerika Serikat. Karena per 1 Oktober 2014 saja harga BBM di sana sebesar Rp10.800/L. Dan jika kenaikan benar terjadi, maka Jokowi berpotensi untuk melanggar konstitusi,” jelas dia lagi.

Menurut alumni ITB dan UI ini, masih banyak langkah alternatif yang dapat diambil oleh pemerintahan Jokowi untuk memperbesar ruang fiskal.

Karena menurutnya juga, sudah menjadi kewajiban setiap Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, dengan "menjaga" harga bahan bakar tetap murah bagi rakyat.

Meskipun sempat dibantah Jokowi di berbagai kesempatan, "bocoran" rencana kenaikan harga BBM hingga melampaui harga keekonomiannya ini pernah disampaikan oleh penasehat Tim Transisi Luhut Panjaitan beberapa saat lalu. [dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya