Berita

KPU Diharapkan Paham Konsekuensi Perppu Pilkada

SELASA, 07 OKTOBER 2014 | 05:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Mendagri Gamwan Fauzi membenarkan telah berkomunikasi dengan Ketua KPU Husni Kamil Manik terkait Perppu Nomor 1 dan 2 tahun 2014. Dua Perppu yang diterbitkan Presiden SBY akhir pekan lalu ini pada intinya membatalkan pelaksanaan Pilkada oleh DPRD.

"Iya, saya sudah bicara dengan Ketua KPU," ujar Gamawan.

Kepada Husni, Gamawan menjelaskan KPU sudah bisa menggunakan Perppu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pilkada.


"Jadi tidak lagi berdasarkan UU Pilkada Nomor 22 tahun 2014, karena sudah dicabut," kata dia dalam wawancara ekslusif dengan JPNN.

Dia mengatakan Kemendagri tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk menyosialisasikan makan dari dua Perppu tersebut. Sosialisasi perlu dilakukan segera karena ada kesalahpamahan bahwa Perppu seolah-olah hanya membatalkan UU.

"Padahal tidak seperti itu. Perppu itu memuat secara utuh mengenai sistem pemilihan kepala daerah langsung dengan segala perbaikannya," katanya.

Dikatakan Gamawan, penting bagi KPU untuk menyikapi karena mereka yang menindaklanjuti dua Perppu tersebut.

"KPU pasti sudah tahu itu. Mudah-mudahan KPU merancang dengan baik. Misalkan apakah (pelaksanaan pilkada) akan tertunda satu bulan atau dua bulan," katanya.

Salah satu yang penting adalah terkait kapan pilkada serentak sebagaimana dimuat dalam Perppu bisa dilaksanakan.

"Itu KPU. Nanti ketemunya (pilkada serentak) di 2020. Jadi ini di 2015 akan diatur. Bulan berapa. Misalnya bulan September," pungkasnya.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya