Berita

Politik

Mutasi Tak Prosedural Rentan Gugatan

SENIN, 06 OKTOBER 2014 | 23:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengangkatan pejabat baik tingkatan eselon II, III maupun IV di Kementerian Keuangan, khususnya di sektor yang terkait penerimaan negara wajib mengikuti prosedural yang baku dan bukan berlandaskan azas "asal bapak senang" (ABS). Pasalnya mutasi jabatan yang tidak prosedural rentan dengan penyelewengan yang berimbas pada kerugian negara.

Pernyataan tersebut diingatkan oleh Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menyikapi data Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) yang menemukan 37 Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat eselon II, II dan eselon IV di lingkungan Kementerian Keuangan yang dinilai cacat hukum.

Chairul Huda menegaskan bahwa bahwa pejabat-pejat tersebut menduduki jabatan yang tidak memiliki kekuatan hukum. Imbasnya lanjut Chairul, bila penempatan itu berkaitan dengan pemasukan negara, maka negara berpotensi menerima uang tidak sah.


"Kalau betul tak ada SK pengangkatan, maka pengangkatan itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Dikaitkan dengan penerimaan negara , maka negara pun tidak menerima uang sah. Orang yang merasa dirugikan bisa minta ganti rugi," paparnya (Senin, 6/10).

Lebih jauh Chairul mewanti-wanti potesi korupsi dapat muncul bila pejabat tersebut mengeluarkan kebijakan uang akhirnya merugikan negara. Dikatakannya, saat ini masih banyak SK pengangkatan yang berbasis ABS namun sulit dibuktikan. Pihak internal yang gagal mendapat jabatan itu bahkan disebut Chairul dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam kesempatan yang sama Chairul mengemukakan pengangkatan harus sesui dengan perundangan, dimana syarat dan kepantasan terpenuhi.

"Dua kali menjabat kepala seksi misalnya," ujarnya.

Pola pengangkatan berbeda, ujar Chairul yaitu dengan lelang seperti dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta yang menjadi presiden terpilih diakui Chairul sebenarnya bagus, namun juga memiliki aspek negatif bila pejabat terpilih bukan berasal dari internal lingkungan.[dem]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya