Berita

Politik

Mutasi Tak Prosedural Rentan Gugatan

SENIN, 06 OKTOBER 2014 | 23:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengangkatan pejabat baik tingkatan eselon II, III maupun IV di Kementerian Keuangan, khususnya di sektor yang terkait penerimaan negara wajib mengikuti prosedural yang baku dan bukan berlandaskan azas "asal bapak senang" (ABS). Pasalnya mutasi jabatan yang tidak prosedural rentan dengan penyelewengan yang berimbas pada kerugian negara.

Pernyataan tersebut diingatkan oleh Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menyikapi data Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) yang menemukan 37 Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat eselon II, II dan eselon IV di lingkungan Kementerian Keuangan yang dinilai cacat hukum.

Chairul Huda menegaskan bahwa bahwa pejabat-pejat tersebut menduduki jabatan yang tidak memiliki kekuatan hukum. Imbasnya lanjut Chairul, bila penempatan itu berkaitan dengan pemasukan negara, maka negara berpotensi menerima uang tidak sah.


"Kalau betul tak ada SK pengangkatan, maka pengangkatan itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Dikaitkan dengan penerimaan negara , maka negara pun tidak menerima uang sah. Orang yang merasa dirugikan bisa minta ganti rugi," paparnya (Senin, 6/10).

Lebih jauh Chairul mewanti-wanti potesi korupsi dapat muncul bila pejabat tersebut mengeluarkan kebijakan uang akhirnya merugikan negara. Dikatakannya, saat ini masih banyak SK pengangkatan yang berbasis ABS namun sulit dibuktikan. Pihak internal yang gagal mendapat jabatan itu bahkan disebut Chairul dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam kesempatan yang sama Chairul mengemukakan pengangkatan harus sesui dengan perundangan, dimana syarat dan kepantasan terpenuhi.

"Dua kali menjabat kepala seksi misalnya," ujarnya.

Pola pengangkatan berbeda, ujar Chairul yaitu dengan lelang seperti dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta yang menjadi presiden terpilih diakui Chairul sebenarnya bagus, namun juga memiliki aspek negatif bila pejabat terpilih bukan berasal dari internal lingkungan.[dem]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya