Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal memÂbeÂkukan izin 100 kapal penangkap ikan yang ada di perairan InÂdonesia mulai awal Oktober ini.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Yusuf menyaÂtakan, pencabutan izin sementara itu dilakukan karena beberapa peÂlanggaran, salah satunya masih adanya anak buah kapal asing di kapal Indonesia.
“Kapal berbendera Indonesia, jaÂdi tentu izinnya dimiliki oleh peÂruÂÂsahaan Indonesia atau warga neÂgaÂra Indonesia,†katanya dalam disÂkusi terbatas di Jakarta, Jumat (3/10).
Menurut Gellwynn, kapal yang sudah berbendera Indonesia dan tidak ada saham asing di dalamÂnya tidak boleh lagi memperÂkerÂjakan tenaga asing sesuai dengan Undang-Undang PerikaÂnan yang baru disahkan.
Dia menuturkan, perusahaan yang dibekukan izin kapalnya pasti menderita kerugian. PasalÂnya, mesin-mesin kapal tetap harus dinyalakan meskipun kapal tidak beroperasi.
“Kapal yang akan dibekukan itu berjenis 30 gross ton (GT) ke atas yang terletak di barat Batam atau Natuna,†ujarnya.
Dia mengaku, pembekuan kaÂrena pelanggaran dalam hal pengÂgunaan anak buah kapal asing berpotensi menciptakan polemik. Pasalnya, dalam satu kapal bisa berlaku tiga undang-undang seÂkaligus, yaitu Undang-Undang Perikanan yang mengaÂtur penangÂkapan ikan dan lain-lainnya, UnÂdang-Undang PelayaÂran yang mengatur mengenai kapal serta Undang-Undang TenaÂga Kerja. “Kami sampai meÂminta firma hukum meminta pendapat hukum untuk mengatur ini,†tuturnya.
Gellwynn mengatakan, KKP telah membekukan izin 88 kapal berbobot di atas 130 GT di IndoÂnesia Bagian timur.
“Pelanggarannya sama, masih menggunakan anak buah kapal asing,†jelasnya.
Selain itu, berkaitan dengan pembekuan izin kapal di barat Batam atau Natuna, Gellwynn meminta Angkatan Laut dan DiÂrektorat Jenderal Pengawasan menindak kapal asing yang meÂnggunakan bendera Indonesia tapi tidak terdaftar di dalam negeri.
“Kalau masalah pencurian seperti itu di luar kewenangan saya,†ucapnya.
Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, masih banyak anak buah kapal (ABK) asing di kapal Indonesia. Mereka biasanya bekerja di kapal berteknologi tinggi yang berÂoperasi di lepas pantai.
“Padahal ABK asing harus mendapat persetujuan dari peÂmerintah,†katanya.
Menurut Carmelita, larangan ABK asing sudah masuk dalam asas cabotage (perlindungan kaÂpal domestik) yang diterapkan UnÂdang-undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Amerika SeriÂkat, Jepang dan Filipina sudah melakukan proteksi terhadap kapal domestik melalui asas cabotage. ***