Berita

martin hutabarat/net

Politik

Martin: Jangan Terburu-buru Tolak Perppu Pilkada SBY, Pelajari Dulu Isinya

MINGGU, 05 OKTOBER 2014 | 13:55 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Presiden SBY menerbitkan dua Perppu untuk mencabut ketentuan pemilihan kepala daerah lewat DPRD sebagaimana diatur dalam UU 22/2014 tentang Pilkada maupun UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat menyatakan, jika Perpu tersebut disetujui oleh DPR, maka otomatis gubernur, walikota dan bupati kembali dipilih secara langsung. Sebab Perppu nomor 1 tahun 2014 sudah akan mencabut UU 22/2014 tentang Pilkada.

"Perpu ini sampai sekarang belum diterima DPR, sehingga belum diketahui apa isinya," kata Martin melalui pesan elektronik, Minggu (5/10).


Seperti diketahui, ada 10 poin perbaikan yang dimasukkan Presiden SBY ke dalam isi Perppu. SBY berharap dengan adanya usulan perbaikan-perbaikan ini , Pilkada langsung tidak lagi berbiaya tinggi bagi para kandidat kepala daerah.

"Pilkada langsung selama sembilan tahun ini memang sangat besar biayanya, sehingga mengakibatkan 332 Kepala Daerah tersangkut kasus korupsi dan masuk penjara. Inilah faktor utama yang membuat DPR akhirnya memutuskan menggantinya dengan Pilkada tak langsung," ujarnya.

Ia hanya berharap DPR tidak terburu-buru menolak Perppu Pilkada dari SBY sebelum mempelajari dahulu isinya. Jika memang isinya lebih baik dan dapat mencegah ekses negatif dari Pilkada langsung seperti korupsi dan nepotisme, Martin menyarankan agar DPR menerimanya.

"Ini bukan soal menang atau kalah. Bukan soal koalisi mana yang akan diuntungkan. Ini adalah soal kepentingan bangsa.  Sebab tujuan kita bernegara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan, dan bukan Pilkada langsung atau tidak langsung," tegasnya.[wid]  

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya