Berita

marin hutabarat/net

Martin Hutabarat: DPR Tidak Perlu Buru-buru Merespons Perppu Pilkada

JUMAT, 03 OKTOBER 2014 | 09:26 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. DPR tidak perlu bereaksi berlebihan menanggapi dua Perppu yang dikeluarkan Presiden SBY untuk membatalkan UU Pilkada lewat DPRD yang kontroversial.

Sikap tenang DPR diperlukan meskipun Perppu itu akan mengalami pro kontra di masyarakat, karena presiden terlalu menggebu-gebu mengeluarkannya seolah tak mempertimbangkan bahwa ada masyarakat yang telah mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Dengan dicabutnya UU Pilkada tidak langsung oleh Perppu ini, berarti tidak ada lagi celah warga negara melakukan gugatan ke MK. Masyarakat juga akan ada yang mempertanyakan apakah Perppu tepat untuk mencabut Undang-undang? Apakah alasan keadaan genting  untuk  mengeluarkan Perppu ini cukup kuat?" kata anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat, kepada RMOL beberapa saat lalu (Jumat, 3/10).


Anggota DPR yang terpilih kembali ini mengajak anggota parlemen yang mayoritas wajah baru untuk tidak berlebihan dalam merespons Perppu itu. Masih ada waktu panjang sampai persidangan berikut untuk merenungkan apakah Pilkada langsung memang betul-betul keinginan rakyat.

Di sisi lain Martin bertanya-tanya, kalau betul Pilkada langsung adalah kehendak rakyat, lalu mengapa di banyak tempat pemungutan suara untuk memilih Kepala Daerah jumlah pemilihnya jauh di bawah 50 persen dari yang terdaftar memilih.

"Masa sidang DPR sekarang masih panjang. Ada lima tahun.  Tidak seperti DPR kemarin yang harus membuat putusan, karena masa jabatannya akan berakhir. Jadi DPR tidak perlu reaktif. Perlu direnungkan dulu sebelum memutuskan menerima atau menolak Perppu ini," tandasnya. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya