. Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengapresiasi langkah Presiden SBY mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah.
"Meskipun terlambat perlu apresiasi. #TerimaKasihSBY," kata dia lewat akun @sy_haris, Jumat (3/10).
Haris pun mewanti-wanti, swmoga perppu bukan pencitraan baru jelang Bali Democracy Forum, karrna itu SBY diminta harus turut kawal meski sudah lengser.
"Pak
@SBYudhoyono, demokrasi kita menjadi model bagi sejumlah negara, karena itu jangan sampai dibajak oleh para penumpang gelap reformasi," kicaunya.
"Pak
@SBYudhoyono, meski banyak kekurangan, anda berhasil bangun demokrasi yang stabil. Jangan sampai sirna seketika karena UU Pilkada," tambah Haris.
Tadi malam Presiden SBY menerbitkan dua perppu terkait pemilihan kepala daerah. Pertama, Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota. Perppu ini, Presiden menekankan, sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Selanjutnya, sebagai konsekuensi penerbitan Perppu Nomor 1/2014 dan untuk memberikan kepastian hukum, presiden juga menerbitkan Perppu Nomor 2/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Inti perppu ini adalah menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
SBY Menjelaskan , penerbitan kedua perppu ini merupakan bentuk perjuangannya bersama rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung.
[rus]