Berita

presiden sby/net

Politik

Meski Terlambat, Langkah SBY Keluarkan Perppu Perlu Diapresiasi

JUMAT, 03 OKTOBER 2014 | 08:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengapresiasi langkah Presiden SBY mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah.

"Meskipun terlambat perlu apresiasi. #TerimaKasihSBY," kata dia lewat akun @sy_haris, Jumat (3/10).

Haris pun mewanti-wanti, swmoga perppu bukan pencitraan baru jelang Bali Democracy Forum, karrna itu SBY diminta harus turut kawal meski sudah lengser.


"Pak @SBYudhoyono, demokrasi kita menjadi model bagi sejumlah negara, karena itu jangan sampai dibajak oleh para penumpang gelap reformasi," kicaunya.

"Pak @SBYudhoyono, meski banyak kekurangan, anda berhasil bangun demokrasi yang stabil. Jangan sampai sirna seketika karena UU Pilkada," tambah Haris.

Tadi malam Presiden SBY menerbitkan dua perppu terkait pemilihan kepala daerah. Pertama, Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota. Perppu ini, Presiden menekankan, sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Selanjutnya, sebagai konsekuensi penerbitan Perppu Nomor 1/2014 dan untuk memberikan kepastian hukum, presiden juga menerbitkan Perppu Nomor 2/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Inti perppu ini adalah menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.

SBY Menjelaskan , penerbitan kedua perppu ini merupakan bentuk perjuangannya bersama rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya