. Upaya membongkar praktik mafia migas dalam proses tender proyek pengadaan pipa Corrosive Resistant Alloy (CRA) lokal konten fasilitas gas di Donggi dan Matindok, Sulawesi Tengah, mendapat dukungan dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Dukungan ini dinyatakan Direktur Pembinaan Program Migas, Naryanto Wagimin saat bertemu dengan perwakilan Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (LEM) SPSI Kepulauan Riau (Kepri) di kantor Dirjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (2/10).
Naryanto mengaku pihaknya sudah mendapatkan laporan untuk melakukan tender ulang atas pengajuan PT Cladtek pada proyek pengadaan CRA pipeline fasilitas gas di Matindok dan Donggi. Namun tender ulang itu tak bisa dilaksanakan karena pihaknya mendapat tekanan.
Ia menambahkan, pihak Dirjen Migas tak pernah melalukan pembatalan atas retender tersebut. Untuk mendapatkan kebenaran itu, pihaknya pun menyurati SKK Migas sebagai pelaksana lelang Pertamina EP atas dua proyek di atas, dan mendapatkan jawaban normatif.
Dalam pertemuan itu, kuasa hukum PT Cladtek BI-Metal Manufacturing (Cladtek), Joao Meco, sebagaimana keterangan pada redaksi, mengatakan Dirjen Migas sudah mengeluarkan surat perintah untuk tender ulang tanggal 27 Nopember 2013. Retender itu pada proyek pengadaan CRA pipeline fasilitas produksi gas di Donggi dan Matindok. Tetapi retender tersebut dibatalkan oleh Direktur Pembinaan Program Migas tanpa memberitahukan kepada PT Cladtek.
Dia menduga praktik mafia itu terjadi pada proses tender tertutup yang diadakan PT Rekin dan konsorsium PT Wika-Technip. Dalam tender itu menunjuk FTV Proclad L.L.C Proclad sebagai pemenang tender proyek. Padahal dalam proses lelang itu Cladtek mengajukan penawaran harga 14,889 juta dolar AS. Namun harga ini dikalahkan dengan harga penawaran Procland yang lebih mahal senilai 15,800 juta dolar AS.
[ysa]