Berita

ilustrasi/net

Petani Tanaman Pangan Tetap Tak Sejahtera Meski Nilai Tukar Naik

KAMIS, 02 OKTOBER 2014 | 13:58 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Nilai Tukar Petani (NTP) tanaman pangan kembali naik dari 97,78 menjadi 98,13 pad awal Oktober ini. Namun demikian, sebagaimana data dari Badan Pusat Statistik (BPS)  itu, kenaikan ini tidak disertai dengan kesejahteraan rakyat.

Menurut Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih, kenaikan NTP pangan ini tidak berpengaruh terhadap meningkatnya kesejahteraan petani. Ia menilai, terjadi inflasi atau kenaikan pengeluaran baik untuk konsumsi rumah tangga dan biaya produksi akibat kelangkaan pupuk hingga biaya pompa air berikut dan kelangkaan BBM.

Sementara terkait dengan faktor kebutuhan rumah tangga, presentase pengeluaran untuk belanja bahan makanan dan makanan jadi masih mendominasi inflasi pedesaan, di samping untuk kebutuhan perumahan. Hal ini juga yang menyebabkan tingkat kesejahteraan petani tidak beranjak naik. Ketika petani sebagai produsen dan sekaligus konsumen, maka hasil penjualan tanaman pangan mereka sendiri akan tergerus dengan pembelian pangan yang rentan juga mengalami kenaikan.


"Realitas ini adalah tantangan untuk pemerintahan Jokowi-JK yang harus kita selesaikan bersama," kata Henry dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 2/10).

Sementara itu, katanya,NTP Hortikultura juga naikdari 102,62 ke 103,22. Terkhusus untuk tanaman cabe Ini merupakan kenaikan kedua (bulan Agustus), setelah sebelumnya pada bulan puasa Ramadhan dan Idul Fitri, NTP justru menurun. Namun laju kenaikan NTP ini terhambat oleh inflasi pedesaan dengan kenaikan kenaikan rumah tangga dan biaya produksi hampir mencapai 0,7. Biaya produksi tersebut salah satunya adalah pembelian pupuk yang harganya meningkat karena kelangkaan saat musim tanam.

"Ke depannya, kapasitas dan keterampilan petani dalam memproduksi pupuk organik harus ditingkatkan, begitu juga sarana-sarananya, karena pupuk organik terbukti mampu meningkatkan hasil produksi, ramah lingkungan, dan tidak merusak tanah. Pemerintah juga harus memperbanyak pupuk organik di tengah masyarakat, dan pengelolaannya yang berupa Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) diatur oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMD) atau koperasi-koperasi petani," demikian Henry. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya