Kementerian Pertanian (KeÂmentan) menyerahkan peraÂturan soal pembatasan invesÂtasi di sektor perkebunan kepada Presiden terpilih Jokowi.
Untuk diketahui, Senin (29/9) DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Perkebunan. NaÂmun, dalam UU itu soal perÂaturÂan pembatasan investasi asing diperkebunan tidak diÂbuat secara tegas. DPR sepakat hal tersebut diatur dalam PeÂraturan Pemerintah (PP).
PP tersebut akan mengatur mengenai jenis komoditi apa saja yang akan dibatasi invesÂtasinya, skala usaha dan wilaÂyah-wilayah mana saja yang akan diatur.
Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengatakan, terkait dengan pembatasan investasi asing di perkebunan akan diseÂrahkan kepada pemerintah baru. Kendati begitu, setiap usaha perkebunan harus membeÂrikan manfaat 20 persen untuk rakyat.
“Rakyat akan terlibat, pasti bakal mendaÂpatÂkan manÂfaat dari usaha perÂkebunan itu,†katanya.
Politisi PKS ini juga mengaÂtaÂkan, dalam UU Perkebunan akan diatur mengenai usaha perÂÂkeÂbunan agar persoalan-perÂsoalÂan perkebunan seperti konÂflik dan ketidakperdulian pada rakyat bisa dicegah.
Sementara bagi pelaku usaÂha, keberadaan UU ini akan memÂberikan kepastian huÂkum yang lebih baik dalam berÂinvestasi disektor perkebunan.
Dia juga mengungkapkan, ada daerah-daerah yang invesÂtor tidak mau berinvestasi kaÂreÂna infrastrukturnya tidak siap.
“Katakanlah, dia diberikan akses misalnya 30 persen disitu misalnya belum tentu yang lokal mau kan berinvestasi di wiÂlayah-wilayah yang infraÂstrukturnya nggak siap tadi,†katanya.
Dirjen Industri Agro KemenÂterian Perindustrian Panggah Susanto menegaskan, pemÂbaÂtasan kepemilikan saham asing maksimal 30 persen dalam UU Perkebunan diyakini tak akan mengganggu iklim investasi di sektor perkebunan. “Saya rasa hal itu tidak akan mengurangi minat asing,†kata Panggah.
Dalam pasal 95 UU PerkeÂbunan mencatat ada lima poin yang mengatur usaha perkeÂbunan. Pertama, Pemerintah Pusat mengembangkan Usaha Perkebunan melalui penanam modal dalam negeri dan peÂnanaman modal asing.
Kedua, pengembangan usaÂha perkebunan diutamakan penaÂnam modal dalam negeri. KeÂtiga, besaran penanaman modal asing wajib dibatasi deÂngan memperhatikan kepenÂtingan nasional dan perkebunan.
Keempat, pembatasan modal asing berdasarkan jenis tanaÂman perkebunan, skala usaha dan kondisi wilayah tertentu. Kelima, ketentuan mengenai besaran penanaman modal jeÂnis asing, jenis tanaman perÂkebunan, skala usaha dan konÂdisi wilayah tertentu diatur dalam PP. ***