Berita

Tafsir Nurchamid

X-Files

Saksi Diancam Hakim Jadi Tersangka Kasus Perpus UI

Kalah Tender Tapi Ikut Garap Proyek
KAMIS, 02 OKTOBER 2014 | 09:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hakim menilai, saksi punya andil membocorkan anggaran proyek pengadaan teknologi informatika Perpustakaan Universitas Indonesia (UI) dengan terdakwa bekas Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid sebesar Rp 2 miliar.

Sidang perkara korupsi proyek pe­ngadaan jaringan teknologi in­formatika untuk Perpustakaan UI, kemarin, beragenda meng­ha­dir­kan tiga saksi. Saksi-saksi ter­sebut adalah Irawan Widjaya, Di­rektur PT Perdana Internasional Persada (PIP), Direktur PT Ma­kara Mas (MM) Tjahyanto Bu­disatrio dan bekas manajer stra­tegi bisnis PT MM Dedi A­b­du­rah­man Saleh.

Hakim memberi kesempatan per­tama pada saksi Irawan untuk me­nyampaikan keterangan. Pria berkemeja lengan panjang putih itu pun menjawab pertanyaan jak­sa secara panjang lebar. Dia me­ngu­raikan detail pelaksanaan proyek.


Menurut dia, perusahaannya ti­dak menjadi pemenang tender. Namun, dipercaya oleh PT MM untuk menyediakan perangkat teknologi informasi yang di­butuhkan.

Irawan menyebutkan, pernah menyampaikan presentasi atau paparan di UI pada pertengahan  2010. Kepada panitia proyek dan peserta lelang, dia menyebutkan,  perusahaannya mampu men­yiap­kan alat bernama radio frequency identification (RFID) atau sistem sensor pengganti barkode.

Alat tersebut, diperlukan un­tuk melengkapi proyek instalasi ja­ringan teknologi informatika per­pustakaan.

Karena kalah tender, akhirnya dia berupaya mencari jalan. Cara yang ditempuh ialah berkenalan de­ngan Direktur PT MM Tjah­janto Budisatrio. Perkenalannya itu dicomblangi oleh Donanta Dhameswara. Dari per­k­e­na­lan­nya tersebut, PT PIP berhasil me­yakinkan PT MM untuk di­per­caya menyuplai barang alias RFID.

Oleh PT MM, barang tersebut lantas diserahkan kepada user, dalam hal ini Perpustakaan UI melalui PT Netsindo, pemenang lelang sekaligus penggarap pro­yek yang namanya ternyata ha­nya dipinjam oleh PT MM.

Belakangan, saksi pun mem­beritahu pihak PT MM bahwa ba­rang yang disuplai bukan barang asli milik perusahaannya. De­ngan kata lain, PT PIP membeli dari PT Datascript. “Saya mem­beli Dari PT Datascript lalu dijual kembali,” kata Irawan.

Lewat usahanya itu, saksi men­dapat keuntungan sedikitnya Rp 2 miliar. Padahal, barang dari PT Datascript itu dijual kembali oleh PT PIP dengan harga diskon 30 persen. Dan sebelumnya, PT Da­ta­script juga dinyatakan kalah da­lam lelang proyek tersebut.

Ironisnya, urai dia, pe­me­rik­sa­an Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek tersebut memberi sinyal adanya kerugian negara. Sinyalemen tersebut, kon­tan disikapi oleh rektorat dan pelaksana proyek. “Mereka mau se­lesaikan permasalahan secara internal,” tuturnya.

Jaksa pun mempertanyakan maksud pernyataan saksi. Me­nu­rut Irawan, pihak rektorat me­nyam­paikan agar masalah denda keterlambatan serta kerugian pro­yek ditalangi bersama. Arti­nya, pihak rektorat mendesak PT PIP patungan untuk mengganti keru­gi­an yang ada.

Saksi menyanggupi. Tapi be­la­ka­ngan, menolak ikut menang­gung beban kerugian tersebut. Saksi mengaku, memilih untuk mematuhi proses hukum yang ke­tika itu sudah masuk pe­nye­li­dikan KPK.

Mendengar jawaban tersebut, Ha­kim Sinung geram. Dengan nada tinggi, dia meminta jaksa memproses saksi yang dinilai patut dijadikan tersangka. “Da­lam proses ini, saudara ikut te­r­libat, seharusnya saudara ikut di­proses,” tandas Sinung.

Dia menegaskan, saksi ikut men­jembatani pengadaan barang alias menjadi calo. Saksi pun ter­kesiap. Sekejap dia tertegun. Ha­kim pun meminta jaksa me­lan­jut­kan agenda sidang dengan meng­hadirkan saksi lainnya.

Kilas Balik
Proyek IT Perpustakaan UI Rugikan Keuangan Negara Rp 13 Miliar


Perusahaannya yang ma­suk kategori skala kecil jadi pe­menang tender proyek instalasi teknologi informatika Per­pus­ta­kaan Universitas Indonesia (UI), saksi Dirut PT Netsindo Inter Buana (NIB) Fisy Amalia So­li­hati Hanafi mengaku terperanjat.

Fisy mengaku, awalnya pe­si­mis perusahaannya bisa me­ngi­kuti tender dan mengerjakan pro­­yek perpustakaan UI. Ke­ra­guan­nya itu terkait butir per­nya­taan panitia proyek yang me­nye­but, klausul perusahaan yang boleh mengikuti tender adalah pe­ru­sa­haan skala non kecil dan menengah.

“Netsindo perusahaan kecil,” katanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9), saat menjadi saksi untuk terdakwa bekas Wakil Rek­tor UI Tafsir Nurchamid.

Dia menambahkan, peru­sa­ha­an­nya juga belum pernah sekali­pun menggarap proyek ins­talasi information technology (IT) atau teknologi informatika.

Namun yang terjadi, sangat di luar kenyataan. PT Makara Mas yang meminjam nama PT Net­sin­do justru memenangkan tender pro­yek. Padahal, sebutnya, PT Ma­kara Mas mengajukan harga pe­nawaran jauh lebih mahal di­bandingkan angka yang diajukan perusahaan pesaing lainnya.

Dia juga mengaku tidak men­gerti, apakah kemenangan ter­se­but terkait dengan PT Makara Mas yang notabene per­u­sa­haan milik UI atau bukan. Fak­tanya, sebut dia, sepanjang pe­nge­ta­huannya, PT Makara Mas pun tidak punya kapabilitas da­lam menggarap proyek instalasi IT.

Alhasil, proyek infrastruktur IT Per­pu­s­ta­ka­an UI tersebut, ditaksir KPK me­rugikan negara Rp 13 mi­liar. “Belakangan saya menda­pat in­formasi, pada per­soalan pe­nga­daan merugikan negara 13 mi­liar. Kerugian di­latari adanya ke­ma­ha­lan harga,” kata Fisy

Saksi menandaskan, untuk ke­pentingan menggunakan bendera PT Netsindo, Direktur PT Ma­kara Mas Tjahjanto Budisatrio sempat menghubunginya. Tjah­janto meminta bertemu untuk membicarakan rencana proyek tersebut.

Secara teknis, ia memberikan per­setujuan menjadi mitra PT Ma­­kara Mas dalam proses penga­daan perangkat teknologi in­for­masi. Hal itu dilakukan karena PT Makara Mas juga menggan­deng perusahaan lain dalam pro­ses pe­laksanaan proyek tersebut.

Singkat cerita, bendera alias nama PT Netsindo Inter Buana di­pakai oleh PT Makara Mas un­tuk proses pengadaan. Kata sak­si, pekerjaan proyek tersebut di­la­kukan secara konsorsium. “Ada sejumlah perusahaan lain yang mendukung pekerjaan PT Ma­kara Mas,” terangnya.

Atas kesepakatan itu, saksi me­ngaku mendapat jatah fee sebesar Rp 200 juta. Selanjutnya, m­e­nu­rut Fisy, pelaksanaan proyek pun dilakukan oleh Manajer Proyek PT Netsindo, Rajender Kumar Kishu Khemlani. Munculnya nama Rajender, diakui Fisy, ber­kat adanya penunjukan dari dirin­ya selaku Dirut Netsindo.

Dia pun mengaku mendapat in­formasi, untuk keperluan pe­nger­jaan proyek, anak buahnya, yakni Rajender, mendapatkan pem­­bayaran senilai Rp 110 juta.

Pada akhir kesaksiannya, dia kembali menandaskan bahwa pe­rusahaannya hanya perusahaan kecil yang tidak berkompeten meng­garap proyek instalasi IT. Keterlibatan perusahaannya pada proyek ini, lanjutnya, ha­nya ke­be­tulan se­mata.

Semua Yang Terlibat Mesti Diungkap
Aditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Aditya Mufti Ariffin me­nya­ta­kan, penyelewengan anggaran oleh oknum pendidik di per­guruan tinggi hendaknya me­n­jadi pembelajaran. Keterlibat­an semua pihak, perlu diung­kap se­c­ara gamblang.

   “Persoalan ko­rupsi atau pe­nyelewengan ang­garan di sini sifatnya masif. Me­libatkan se­jumlah kalangan yang nota bene adalah kaum pro­fe­sional,” ucapnya.

Dia mendukung upaya hakim yang cermat menilai keterangan saksi. Dia bilang, kecermatan ha­­kim idealnya disi­kapi jaksa dengan optimal. De­ngan kata lain, seyogyanya jak­sa tidak ragu-ragu lagi me­ning­katkan status saksi menjadi ter­sangka.

“Jadi, tidak perlu repot-re­pot melakukan penyelidik­an baru. Penetapan tersangka ini sudah didukung bukti-bukti berupa fak­ta persidangan. Su­dah sa­ngat kuat,” nilai politisi PPP ini.

Dia mengharapkan, penegak hu­kum tidak lengah. Mak­sud­nya, keterlibatan pihak lain da­lam kasus ini, idealnya juga di­tindaklanjuti secara pro­por­sio­nal. Jika faktanya cukup untuk menjadikan seseorang ter­sang­ka, hakim tinggal meneruskan hal tersebut pada jaksa.

Aditya menandaskan, modus penyelewengan proyek menja­di hal krusial dalam meny­e­le­sai­kan setiap perkara. Sebab, dari situ, masyarakat atau pe­negak hu­kum bisa menarik ke­sim­pu­lan atau benang merah per­kara secara jelas.

“Ini menjadi sebuah pelajaran berarti bagi siapapun. Apalagi bagi mereka yang selama ini bertanggung jawab terhadap ke­lancaran pelaksanaan proyek di institusi pendidikan.”

Perintah Hakim Bisa Jadi Terapi Kejut
Fadli Nasution, Ketua PMHI

Ketua Perhimpunan M­a­gis­ter Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution menyarankan, penetapan status tersangka ber­dasarkan fakta persidangan per­lu diintensifkan. Hal itu dilaku­kan untuk memberikan terapi kejut bagi saksi dan pihak lain yang terkait dengan perkara.

Menurutnya, hal paling prin­sip dari permintaan menjadikan saksi sebagai tersangka dilak­sa­nakan dalam porsi yang pr­o­porsional. Dengan kata lain, hal itu diputuskan bukan dengan pertimbangan balas dendam atau dipenuhi unsur emosi semata.

“Melainkan, didasari oleh pertimbangan matang. Pondasi fakta-fakta hukumnya jelas me­menuhi unsur tindak pidana,” ujar Fadli.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip proporsional tersebut, maka diharapkan hak-hak ter­sangka maupun terdakwa ti­dak terabaikan alias tak dilanggar.

Menurut dia, penetapan sta­tus saksi sebagai tersangka se­di­kit-banyak akan menjadi alat un­tuk menangkal preseden ko­rupsi yang kemungkinan terjadi belakangan.

Dengan sendirinya, lanjut dia, hal itu akan berdampak ter­hadap meningkatnya prinsip ke­hati-hatian serta kemampuan dalam memper­tang­gu­ng­ja­wab­kan pengerjaan proyek.

Dia menekankan, persoalan uta­ma dalam kasus ini se­sung­guh­nya adalah menyelesaikan per­kara yang menyeret bekas wa­kil rektor. Diharapkan, ekses dari penetapan tersangka lan­jutan tersebut tidak memecah konsentrasi hakim dalam me­nun­taskan persoalan.

Dengan kata lain, sebut dia, per­mintaan hakim agar mene­tap­kan saksi menjadi tersangka ka­sus ini, hendaknya tidak me­nyu­rut­kan apalagi meringankan an­caman hukuman terdakwa. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya