Berita

yusril ihza mahendra/net

Politik

Yusril Ihza: Perppu Pilkada Ala SBY Tidak Tepat

KAMIS, 02 OKTOBER 2014 | 08:34 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Presiden SBY berjanji akan menyusun rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Pilkada yang di dalamnya mengakomodasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung, dengan sejumlah perbaikan.

Pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, jika perppu yang dikeluarkan SBY nanti mengatur tentang prosedur dan tatacara pilkada langsung, tidak ada malasah.

"Namun jika pengaturan tentang prosedur dan tatacara pilkada langsung mengadopsi apa yang dulu diinginkan Partai Demokrat, namun gagal untuk dimasukkan ke dalam UU ketika DPR membahas RUU Pilkada, hal itu menurut hemat saya kurang baik bagi Presiden SBY," kata Yusril kepada redaksi, Kamis (2/10).


Jika itu terjadi, lanjut Yusril, perppu akan terkesan memenangkan keinginan Partai Demokrat tentang Pilkada langsung dengan beberapa perbaikan melalui tangan presiden yang memang berwenang menerbitkan perppu.

"Kalau demikian isi perppu, maka tugas untuk membahas perppu tersebut dengan DPR kemudian beralih kepada Presiden baru Joko Widodo. Seperti apa presiden baru dan DPR baru nanti membahas perppu tersebut, kita tunggu saja," demikian Yusril.

Sebelumnya Yusril menerangkan, jika perppu yang jadi pilihan presiden, maka presiden tentu harus sahkan dan undangkan dulu RUU Pilkada yang telah disetujui bersama dengan DPR. Setelah RUU Pilkada diberi nomor dan diundangkan oleh Menkumham maka UU tersebut otomatis berlaku.

Setelah resmi berlaku, lanjut Yusril, presiden terbitkan perppu untuk membatalkan UU Pilkada. Jangan dilupakan bahwa pasal-pasal pilkada langsung dalam UU Pemda telah dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya UU Pilkada yang baru. Dengan demikian, praktis terjadi kevakuman hukum pengaturan tentang pemilihan kepala daerah akibat diterbitkannya perppu tersebut. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya