Berita

joko widodo/net

Politik

POLEMIK HARGA BBM

Jebakan Batman dari Pembisik yang Meragukan

RABU, 01 OKTOBER 2014 | 17:58 WIB | OLEH: GEDE SANDRA

PADA 15 Desember 2004, aturan tentang harga BBM pada Pasal 28 Ayat (2) UU Migas 2001 yang berbunyi, ”Harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar,” telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Artinya, jika pemerintah tetap menyerahkan harga BBM pada "persaingan usaha yang sehat dan wajar" atau pasar bebas, maka mereka telah melanggar konstitusi UUD 1945.

Bagaimana dengan SBY, yang sebentar lagi akan lengser?


Pada pemerintahannya, terhitung harga BBM telah naik empat kali, yaitu pada tahun 2005, 2008, dan 2013 (dan turun 1 kali menjelang Pemilu 2009) dari Rp1.810 di tahun 2005 hingga Rp6.500 di tahun 2014.

Jadi sebenarnya SBY telah 4 kali membelakangi konstitusi UUD 1945, meskipun kemudian untuk menghindari “impeachment” dari parlemen ia memiliki "trik hukum" untuk ini, yaitu melalui berbagai Perpres (antara lain Perpres 55/2005, direvisi Perpres 9/2006 dan direvisi Perpres 15/2012) yang sejatinya intinya tetap sama: liberalisasi migas.

Bagaimanapun, kenaikan harga BBM hingga lebih dari tiga kali lipat pada masa pemerintahannya, ternyata belum melewati harga BBM pada harga internasional di bursa New York sebesar Rp9.000an ataupun harga "keekonomian" versi ESDM (yang kabarnya dihitung menggunakan MOPS) sebesar Rp8.400.

Hal berbeda sangat mungkin terjadi untuk pengganti SBY. Belum lama ini, menurut salah satu orang dekat Jokowi, sang Presiden terpilih 2014-209, harga BBM akan dinaikkan Pemerintahan Jokowi sebesar Rp3.000 hingga Rp3.500 pada akhir tahun.

Ini artinya harga BBM akan menjadi Rp9.500 atau Rp10.000. Jumlah ini sudah melampui harga keekonomian versi pemerintah, dan artinya pada masa Jokowi lah harga BBM benar-benar mencapai harga internasional.

Pengambil kebijakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai pelanggar konstitusi, jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang disebutkan di awal tulisan- dengan tetap menyerahkan harga BBM pada "persaingan usaha yang sehat dan wajar" atau pasar bebas.

Ini adalah "peluru politik" yang sangat berbahaya untuk pemerintahan Jokowi karena faktanya parlemen dikusai oleh Koalisi Merah Putih.

SBY memang berkali-kali menaikkan harga BBM, tetapi belum sampai melewati harga keekonomian (atau mencapai harga New York), maka ia tidak bisa “di-impeach” melalui kebijakan ini.

Namun Jokowi bisa dilengserkan jika ia menaikkan harga BBM melewati harga keekonomian.

Di sisi lain, seharusnya Jokowi tidak perlu berlagak lugu dalam menyikapi soal penyerahan sektor migas ke pasar bebas, atau yang mereka istilahkan sebagai persaingan usaha yang sehat. Karena sejujurnya dunia migas internasional sendiri tidak sehat, karena kenyataannya dikuasai oleh kartel yang bernama OPEC, sebesar 70% (sedangkan sisanya 30% yang diperdagangkan di New York/Nymex).

Jikapun memang ada yang membisiki Jokowi untuk melakukan pelanggaran konstitusi ini (menaikkan harga BBM sebesar Rp3000-3500), maka sangat mungkin, kecurigaan saja: ini adalah suatu "Jebakan Batman" dari orang-orang yang integritasnya diragukan.

Mereka yang berharap Jokowi cepat lengser.

Harapan kami, jangan sampai lah Pak Jokowi melanggar konstitusi UUD 1945- karena akan sangat menyakitkan bagi kami rakyat pemilihnya.  [***]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya