Berita

joko widodo/net

Politik

POLEMIK HARGA BBM

Jebakan Batman dari Pembisik yang Meragukan

RABU, 01 OKTOBER 2014 | 17:58 WIB | OLEH: GEDE SANDRA

PADA 15 Desember 2004, aturan tentang harga BBM pada Pasal 28 Ayat (2) UU Migas 2001 yang berbunyi, ”Harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar,” telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Artinya, jika pemerintah tetap menyerahkan harga BBM pada "persaingan usaha yang sehat dan wajar" atau pasar bebas, maka mereka telah melanggar konstitusi UUD 1945.

Bagaimana dengan SBY, yang sebentar lagi akan lengser?


Pada pemerintahannya, terhitung harga BBM telah naik empat kali, yaitu pada tahun 2005, 2008, dan 2013 (dan turun 1 kali menjelang Pemilu 2009) dari Rp1.810 di tahun 2005 hingga Rp6.500 di tahun 2014.

Jadi sebenarnya SBY telah 4 kali membelakangi konstitusi UUD 1945, meskipun kemudian untuk menghindari “impeachment” dari parlemen ia memiliki "trik hukum" untuk ini, yaitu melalui berbagai Perpres (antara lain Perpres 55/2005, direvisi Perpres 9/2006 dan direvisi Perpres 15/2012) yang sejatinya intinya tetap sama: liberalisasi migas.

Bagaimanapun, kenaikan harga BBM hingga lebih dari tiga kali lipat pada masa pemerintahannya, ternyata belum melewati harga BBM pada harga internasional di bursa New York sebesar Rp9.000an ataupun harga "keekonomian" versi ESDM (yang kabarnya dihitung menggunakan MOPS) sebesar Rp8.400.

Hal berbeda sangat mungkin terjadi untuk pengganti SBY. Belum lama ini, menurut salah satu orang dekat Jokowi, sang Presiden terpilih 2014-209, harga BBM akan dinaikkan Pemerintahan Jokowi sebesar Rp3.000 hingga Rp3.500 pada akhir tahun.

Ini artinya harga BBM akan menjadi Rp9.500 atau Rp10.000. Jumlah ini sudah melampui harga keekonomian versi pemerintah, dan artinya pada masa Jokowi lah harga BBM benar-benar mencapai harga internasional.

Pengambil kebijakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai pelanggar konstitusi, jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang disebutkan di awal tulisan- dengan tetap menyerahkan harga BBM pada "persaingan usaha yang sehat dan wajar" atau pasar bebas.

Ini adalah "peluru politik" yang sangat berbahaya untuk pemerintahan Jokowi karena faktanya parlemen dikusai oleh Koalisi Merah Putih.

SBY memang berkali-kali menaikkan harga BBM, tetapi belum sampai melewati harga keekonomian (atau mencapai harga New York), maka ia tidak bisa “di-impeach” melalui kebijakan ini.

Namun Jokowi bisa dilengserkan jika ia menaikkan harga BBM melewati harga keekonomian.

Di sisi lain, seharusnya Jokowi tidak perlu berlagak lugu dalam menyikapi soal penyerahan sektor migas ke pasar bebas, atau yang mereka istilahkan sebagai persaingan usaha yang sehat. Karena sejujurnya dunia migas internasional sendiri tidak sehat, karena kenyataannya dikuasai oleh kartel yang bernama OPEC, sebesar 70% (sedangkan sisanya 30% yang diperdagangkan di New York/Nymex).

Jikapun memang ada yang membisiki Jokowi untuk melakukan pelanggaran konstitusi ini (menaikkan harga BBM sebesar Rp3000-3500), maka sangat mungkin, kecurigaan saja: ini adalah suatu "Jebakan Batman" dari orang-orang yang integritasnya diragukan.

Mereka yang berharap Jokowi cepat lengser.

Harapan kami, jangan sampai lah Pak Jokowi melanggar konstitusi UUD 1945- karena akan sangat menyakitkan bagi kami rakyat pemilihnya.  [***]

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Presiden Prabowo Disarankan Tak Gandeng Gibran di Pilpres 2029

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:52

Prabowo Ajak Taipan Bersatu dalam Semangat Indonesia Incorporated

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:51

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:44

Perluasan Transjabodetabek ke Soetta Harus Berbasis Integrasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:38

Persoalan Utama Polri Bukan Kelembagaan, tapi Perilaku dan Moral Aparat

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:18

Pemerintah Disarankan Pertimbangkan Ulang Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:00

Menkop Ajak Polri Ikut Sukseskan Kopdes Merah Putih

Rabu, 11 Februari 2026 | 12:01

Iran Sebut AS Tak Layak Pimpin Inisiatif Perdamaian Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:53

MUI Tegaskan Tak Pernah Ajukan Permintaan Gedung ke Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:43

Menkes Akui Belum Tahu Batas Penghasilan Desil Penerima BPJS

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:32

Selengkapnya