Berita

joko widodo/net

Politik

POLEMIK HARGA BBM

Jebakan Batman dari Pembisik yang Meragukan

RABU, 01 OKTOBER 2014 | 17:58 WIB | OLEH: GEDE SANDRA

PADA 15 Desember 2004, aturan tentang harga BBM pada Pasal 28 Ayat (2) UU Migas 2001 yang berbunyi, ”Harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar,” telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Artinya, jika pemerintah tetap menyerahkan harga BBM pada "persaingan usaha yang sehat dan wajar" atau pasar bebas, maka mereka telah melanggar konstitusi UUD 1945.

Bagaimana dengan SBY, yang sebentar lagi akan lengser?


Pada pemerintahannya, terhitung harga BBM telah naik empat kali, yaitu pada tahun 2005, 2008, dan 2013 (dan turun 1 kali menjelang Pemilu 2009) dari Rp1.810 di tahun 2005 hingga Rp6.500 di tahun 2014.

Jadi sebenarnya SBY telah 4 kali membelakangi konstitusi UUD 1945, meskipun kemudian untuk menghindari “impeachment” dari parlemen ia memiliki "trik hukum" untuk ini, yaitu melalui berbagai Perpres (antara lain Perpres 55/2005, direvisi Perpres 9/2006 dan direvisi Perpres 15/2012) yang sejatinya intinya tetap sama: liberalisasi migas.

Bagaimanapun, kenaikan harga BBM hingga lebih dari tiga kali lipat pada masa pemerintahannya, ternyata belum melewati harga BBM pada harga internasional di bursa New York sebesar Rp9.000an ataupun harga "keekonomian" versi ESDM (yang kabarnya dihitung menggunakan MOPS) sebesar Rp8.400.

Hal berbeda sangat mungkin terjadi untuk pengganti SBY. Belum lama ini, menurut salah satu orang dekat Jokowi, sang Presiden terpilih 2014-209, harga BBM akan dinaikkan Pemerintahan Jokowi sebesar Rp3.000 hingga Rp3.500 pada akhir tahun.

Ini artinya harga BBM akan menjadi Rp9.500 atau Rp10.000. Jumlah ini sudah melampui harga keekonomian versi pemerintah, dan artinya pada masa Jokowi lah harga BBM benar-benar mencapai harga internasional.

Pengambil kebijakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai pelanggar konstitusi, jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang disebutkan di awal tulisan- dengan tetap menyerahkan harga BBM pada "persaingan usaha yang sehat dan wajar" atau pasar bebas.

Ini adalah "peluru politik" yang sangat berbahaya untuk pemerintahan Jokowi karena faktanya parlemen dikusai oleh Koalisi Merah Putih.

SBY memang berkali-kali menaikkan harga BBM, tetapi belum sampai melewati harga keekonomian (atau mencapai harga New York), maka ia tidak bisa “di-impeach” melalui kebijakan ini.

Namun Jokowi bisa dilengserkan jika ia menaikkan harga BBM melewati harga keekonomian.

Di sisi lain, seharusnya Jokowi tidak perlu berlagak lugu dalam menyikapi soal penyerahan sektor migas ke pasar bebas, atau yang mereka istilahkan sebagai persaingan usaha yang sehat. Karena sejujurnya dunia migas internasional sendiri tidak sehat, karena kenyataannya dikuasai oleh kartel yang bernama OPEC, sebesar 70% (sedangkan sisanya 30% yang diperdagangkan di New York/Nymex).

Jikapun memang ada yang membisiki Jokowi untuk melakukan pelanggaran konstitusi ini (menaikkan harga BBM sebesar Rp3000-3500), maka sangat mungkin, kecurigaan saja: ini adalah suatu "Jebakan Batman" dari orang-orang yang integritasnya diragukan.

Mereka yang berharap Jokowi cepat lengser.

Harapan kami, jangan sampai lah Pak Jokowi melanggar konstitusi UUD 1945- karena akan sangat menyakitkan bagi kami rakyat pemilihnya.  [***]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya