Berita

Politik

POLEMIK UU PILKADA

Terjadi Komplikasi Ketatanegaran Jika SBY Keluarkan Perppu

SELASA, 30 SEPTEMBER 2014 | 21:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Akan timbul komplikasi ketatanegaraan yang tidak sederhana apabila Presiden SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada langsung.

Demikian disampaikan peneliti Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN) Indonesia, Afifi Sunardi.  

"Kegentingan yang memaksa seperti apa yang terjadi sehingga Presiden terbitkan Perpu?" tanya alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.


Afifi menyitir Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 tentang prasyarat yang harus ada saat Presiden menerbitkan Perppu. Dia menilai, saat ini tidak ada ihwal yang menjadikan kegentingan yang memaksa.

"Justru Perppu Pilkada dapat dimaknai sebagai cara Presiden mencari jalan keluar atas persoalan yang menimpa dirinya. Kesan sesuka hati dalam penerbitan Perppu sulit ditampik," papar Afifi dalam keterangannya kepada RMOL (Selasa, 30/9).

Sikap demikian bisa dianggap sebagai sikap pelecehan terhadap konstitusi. Sebab, katanya, norma yang terkandung dalam konstitusi tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.

"Konstitusi harus dimaknai sebagai upaya negara untuk memberi perlindungan kepada seluruh tumpah darah, bukan untuk kepentingan pribadi sesuka hati," paparnya.

Afifi juga menyoroti wacana perlunya Presiden SBY meneken UU Pilkada, tapi juga menerbitkan Perppu Pilkada.

"Harap diingat, pengesahan UU Pilkada beberapa waktu lalu merupakan perwujudan persetujuan antara DPR dan Presiden. Bagaimana bisa, presiden telah menyetujui namun di saat bersamaan tidak setuju. Ini sama saja melecehkan DPR," tandas Afifi.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya