Berita

Politik

POLEMIK UU PILKADA

Terjadi Komplikasi Ketatanegaran Jika SBY Keluarkan Perppu

SELASA, 30 SEPTEMBER 2014 | 21:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Akan timbul komplikasi ketatanegaraan yang tidak sederhana apabila Presiden SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada langsung.

Demikian disampaikan peneliti Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN) Indonesia, Afifi Sunardi.  

"Kegentingan yang memaksa seperti apa yang terjadi sehingga Presiden terbitkan Perpu?" tanya alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.


Afifi menyitir Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 tentang prasyarat yang harus ada saat Presiden menerbitkan Perppu. Dia menilai, saat ini tidak ada ihwal yang menjadikan kegentingan yang memaksa.

"Justru Perppu Pilkada dapat dimaknai sebagai cara Presiden mencari jalan keluar atas persoalan yang menimpa dirinya. Kesan sesuka hati dalam penerbitan Perppu sulit ditampik," papar Afifi dalam keterangannya kepada RMOL (Selasa, 30/9).

Sikap demikian bisa dianggap sebagai sikap pelecehan terhadap konstitusi. Sebab, katanya, norma yang terkandung dalam konstitusi tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.

"Konstitusi harus dimaknai sebagai upaya negara untuk memberi perlindungan kepada seluruh tumpah darah, bukan untuk kepentingan pribadi sesuka hati," paparnya.

Afifi juga menyoroti wacana perlunya Presiden SBY meneken UU Pilkada, tapi juga menerbitkan Perppu Pilkada.

"Harap diingat, pengesahan UU Pilkada beberapa waktu lalu merupakan perwujudan persetujuan antara DPR dan Presiden. Bagaimana bisa, presiden telah menyetujui namun di saat bersamaan tidak setuju. Ini sama saja melecehkan DPR," tandas Afifi.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya