Berita

ilustrasi/net

Kedaulatan Bisa Dimulai Lewat Pemanfaatan Paten yang Sudah Milik Umum

SELASA, 30 SEPTEMBER 2014 | 18:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Indonesia mempunyai kekayaan alam yang sangat berlimpah, namun kekayaan yang berlimpah ini tidak membuat Indonesia bisa berdaulat di bidang pangan, energi, obat-obatan dan industri.

Pakar teknologi, Timbul Sinaga, mengatakan, devisa negara terkuras karena negara belum mengolah kekayaan alam melainkan masih menjual dengan mentah, membeli produk jadi dari hasil olahan yang dijual.

Sementara ada permasalahan di bidang pangan, yaitu kurangnya infrastruktur seperti irigasi, jalan dan jembatan. Petani dan nelayan masih bekerja secara tradisional belum menggunakan teknologi, kurang memiliki kompetensi atau keterampilan, kurang pasar, regulasi atau peraturan yang berpihak kepada mereka.


Permasalahan di  bidang energi adalah tingginya  impor bahan bakar minyak sehingga mengeluarkan devisa yang sangat besar, tingginya ketergantungan pada teknologi asing, belum termanfaatkannya potensi sumber daya energi dalam negeri seperti air, angin, matahari, panas bumi, minyak kelapa sawit, batu bara.

Belum lagi masalah di bidang obat-obatan antara lain tingginya ketergantungan obat paten dari luar negeri atau perusahaan farmasi nasional yang sangat tergantung pada teknologi asing dan bahan baku obat-obatan yang ada di dalam negeri belum dimanfaatkan. Di bidang industri, masalahnya adalah ketergantungan yang tinggi pada teknologi asing, kurangnya litbang di perusahan industri, kurangnya kerjasama  atau koordinasi antara perusahaan industri , perguruan tinggi dan litbang pemerintah.

"Dari permasalahan di atas, maka yang paling utama adalah tidak dimanfaatkannya teknologi. Teknologi dapat merubah Indonesia dari negara yang tidak berdaulat menjadi negara yang berdaulat (mandiri)," tegas Timbul yang bergelar Magister Hukum Bisnis dari UGM, dalam penjelasan tertulisnya.

Di sisi lain Timbul menerangkan soal Paten sebagai hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 UU 14/2001 Tentang Paten, diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Dan setelah masa perlindungan paten habis maka paten tersebut masuk ke dalam domain publik, artinya siapa saja bebas menggunakannya dan disebut sebagai paten-paten yang sudah milik umum.

Nah, menurut dia, ada sekitar tujuh juta Paten di seluruh dunia yang sudah milik umum. Informasi Paten dapat diakses di kantor-kantor Paten dunia seperti DJHKI (Indonesia), USPTO (Amerika), EPO (Eropa), JPO (Jepang) dan lainnya.  Sebagai contoh Paten yang sudah milik umum adalah Paten JP2804390 (B2) dengan judul  Farm Tractor (Traktor Pertanian) Applicant: KUBOTA KK Jepang tanggal penerimaan 26-01-1993 (di bidang pangan), Paten US4201060 (A) dengan judul Geothermal Power Plant (Tenaga Panas Bumi) Applicant: UNION OIL California Amerika Serikat tanggal penerimaan 06-05-1980 (di bidang energi). Paten JPH0459732 (A) dengan judul ANTI-CANCER DRUG (obat kanker) Applicant OKUBO SHINYA Jepang tanggal penerimaan 26-02-1992 (di bidang obat-obatan).

"Paten-paten ini sudah lebih dari 20 tahun, artinya sudah bebas menggunakannya. Dalam memanfaatkan paten-paten yang sudah milik umum tinggal melakukan kajian kemudian menerapkannya tanpa penelitian. Hal inilah yang seharusnya dilaksanakan Indonesia dalam menuju kedaulatan. Hal ini sudah dilaksanakan negara China dan Korea saat ini," tandasnya. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya