. Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century DPR RI merekomendasikan kepada DPR RI 2014-2019 untuk melanjutkan tugas Timwas. Dan mengingatkan kasus seperti Bank Century tidak boleh terjadi lagi.
Demikian disampaikan Koordinator Tim Kecil Timwas Century DPR, Fahri Hamzah saat menyampaikan laporan di depan Sidang Paripurna, Senin malam (29/9).
Dalam acara yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sohibul Iman, Timwas mengakui memang banyak pertanyaan sebuah kasus tidak selesai dalam satu periode DPR, tetapi pengawasan DPR adalah pengawasan sepanjang masa.
"DPR sesungguhnya tidak punya kewenangan eksekusi penyelesaian masalah, tetapi DPR ditugaskan konstitusi untuk mengawasi penyelesaian perkara oleh pemerintah. Maka rekomendasi ini dapat menjadi perhatian DPR periode yang akan datang," ujar Fahri.
Terkait dengan penegakan hukum kasus Bank Century yang ditangani KPK hingga tahun 2014 ini, Timwas menilai mengalami perkembangan. Semula KPK menargetkan kasus korupsi Bank Century diselesaikan tahun 2013, namun tidak bisa dipenuhi. Meski demikian, Timwas DPR tetap menghargai KPK yang telah menyatakan adanya indikasi pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara oleh pejabat Bank Indonesia.
Fahri lebih lanjut menerangkan, penyalahgunaan wewenang dimaksud berupa pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) pada bank Century. Pejabat yang diindikasikan melakukan penyalahgunaan wewenang tersebut adalah Budi Mulia (BM) dan kawan-kawan. Terhadap BM telah divonis oleh Pengadilan Tipikor dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan lima bulan.
"Kami berharap penegakan hukum tidak berhenti pada satu orang dan berharap publik lupa dan menguburkan tindak pidana yang terjadi. Kasus ini harus tuntas untuk memenuhi azas kepastian hukum dan keadilan bagi semua orang. BM bukan pelaku utama kasus pembobolan Bank Century, sehingga jika KPK hanya menyasar BM, artinya ada upaya menutup pelaku utamanya," tandas politisi PKS ini dilansir dari situs DPR RI.
[rus]