Berita

Rieke Diah Berharap MK Kembalikan Keterwakilan Pemimpin Perempuan di DPR

SENIN, 29 SEPTEMBER 2014 | 16:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

.  Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan gugatan uji materi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), sore ini (Senin, 29/9).

Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka sebagai pihak yang mengajukan gugatan kedua berharap Hakim Konstitusi membatalkan sebagian pasal dalam UU MD3 karena menghapus keterwakilan perempuan untuk mengisi jabatan strategis di DPR diantaranya, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT.

"Saya berharap MK bisa melahirkan putusan yang mencerminkan bagian dari keadilan politik bagi perempuan Indonesia. Keadilan politik yang merupakan nafas dari amanat konstitusi kita, UUD 1945," kata Rieke dalam keterangannya kepada redaksi, beberapa saat sebelum sidang putusan digelar.


Dia mengingatkan, keberadaan pasal-pasal dalam UU MD3 harus menceminkan sebuah affirmative action, bukan karena perempuan ingin diistimewakan. Kondisi riil dalam dunia politik kita memperlihatkan bahwa ada ketertinggalan perempuan dalam posisi-posisi politik. Diakui atau tidak selama ini politik dianggap sebagai dunia laki-laki.

Sementara itu, katanya, UU MD3 yang baru (UU No 17/2014) tidak ada lagi pasal-pasal yang berkaitan degan keterwakilan perempuan, yakni dihilangkan di pasal 97 ayat 2, 104 ayat 2, 109 ayat 2, 115 ayat 2, 121 ayat 2, 151 ayat 2.

"Pasal-pasal yang menunjukkan adanya affirmative action adalah sebuah perjuangan politik yang tak mudah. Secara pribadi saya tegaskan, saya tidak bisa menerima "penghilangan sepihak"," papar Rieke.

Menurut anggota Komisi IX DPR RI ini, kebijakan yang memberikan ruang kepada perempauan untuk mengejar ketertinggalan adalah sebuah keharusan. Saat politik tak lagi mencerminkan diskriminasi terhadap perempuan, affirmative action harus diakhiri. Tapi, untuk sekarang belum saatnya.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya