Berita

Rieke Diah Berharap MK Kembalikan Keterwakilan Pemimpin Perempuan di DPR

SENIN, 29 SEPTEMBER 2014 | 16:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

.  Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan gugatan uji materi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), sore ini (Senin, 29/9).

Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka sebagai pihak yang mengajukan gugatan kedua berharap Hakim Konstitusi membatalkan sebagian pasal dalam UU MD3 karena menghapus keterwakilan perempuan untuk mengisi jabatan strategis di DPR diantaranya, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT.

"Saya berharap MK bisa melahirkan putusan yang mencerminkan bagian dari keadilan politik bagi perempuan Indonesia. Keadilan politik yang merupakan nafas dari amanat konstitusi kita, UUD 1945," kata Rieke dalam keterangannya kepada redaksi, beberapa saat sebelum sidang putusan digelar.


Dia mengingatkan, keberadaan pasal-pasal dalam UU MD3 harus menceminkan sebuah affirmative action, bukan karena perempuan ingin diistimewakan. Kondisi riil dalam dunia politik kita memperlihatkan bahwa ada ketertinggalan perempuan dalam posisi-posisi politik. Diakui atau tidak selama ini politik dianggap sebagai dunia laki-laki.

Sementara itu, katanya, UU MD3 yang baru (UU No 17/2014) tidak ada lagi pasal-pasal yang berkaitan degan keterwakilan perempuan, yakni dihilangkan di pasal 97 ayat 2, 104 ayat 2, 109 ayat 2, 115 ayat 2, 121 ayat 2, 151 ayat 2.

"Pasal-pasal yang menunjukkan adanya affirmative action adalah sebuah perjuangan politik yang tak mudah. Secara pribadi saya tegaskan, saya tidak bisa menerima "penghilangan sepihak"," papar Rieke.

Menurut anggota Komisi IX DPR RI ini, kebijakan yang memberikan ruang kepada perempauan untuk mengejar ketertinggalan adalah sebuah keharusan. Saat politik tak lagi mencerminkan diskriminasi terhadap perempuan, affirmative action harus diakhiri. Tapi, untuk sekarang belum saatnya.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya