Berita

Rieke Diah Berharap MK Kembalikan Keterwakilan Pemimpin Perempuan di DPR

SENIN, 29 SEPTEMBER 2014 | 16:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

.  Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan gugatan uji materi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), sore ini (Senin, 29/9).

Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka sebagai pihak yang mengajukan gugatan kedua berharap Hakim Konstitusi membatalkan sebagian pasal dalam UU MD3 karena menghapus keterwakilan perempuan untuk mengisi jabatan strategis di DPR diantaranya, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT.

"Saya berharap MK bisa melahirkan putusan yang mencerminkan bagian dari keadilan politik bagi perempuan Indonesia. Keadilan politik yang merupakan nafas dari amanat konstitusi kita, UUD 1945," kata Rieke dalam keterangannya kepada redaksi, beberapa saat sebelum sidang putusan digelar.


Dia mengingatkan, keberadaan pasal-pasal dalam UU MD3 harus menceminkan sebuah affirmative action, bukan karena perempuan ingin diistimewakan. Kondisi riil dalam dunia politik kita memperlihatkan bahwa ada ketertinggalan perempuan dalam posisi-posisi politik. Diakui atau tidak selama ini politik dianggap sebagai dunia laki-laki.

Sementara itu, katanya, UU MD3 yang baru (UU No 17/2014) tidak ada lagi pasal-pasal yang berkaitan degan keterwakilan perempuan, yakni dihilangkan di pasal 97 ayat 2, 104 ayat 2, 109 ayat 2, 115 ayat 2, 121 ayat 2, 151 ayat 2.

"Pasal-pasal yang menunjukkan adanya affirmative action adalah sebuah perjuangan politik yang tak mudah. Secara pribadi saya tegaskan, saya tidak bisa menerima "penghilangan sepihak"," papar Rieke.

Menurut anggota Komisi IX DPR RI ini, kebijakan yang memberikan ruang kepada perempauan untuk mengejar ketertinggalan adalah sebuah keharusan. Saat politik tak lagi mencerminkan diskriminasi terhadap perempuan, affirmative action harus diakhiri. Tapi, untuk sekarang belum saatnya.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya