. Dipastikan tidak ada dana DPD RI yang digunakan Ketua DPD Irman Gusman untuk pencitraan saat menjadi peserta Konvensi Demokrat dengan anggaran sebesar Rp 1, miliar sebagaimana dituduhkan Forum Indonesia untuk
Transparansi Anggaran (Fitra)
"Dipastikan tidak ada satu rupiah pun anggaran DPD yang digunakan untuk keperluan konvensi," kata Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sudarsono Hardjosoekarto, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 29/9).
Dia mengatakan apabila terdapat kebocoran anggaran, tentu DPD tidak akan mendapat penghargaan Opini Wahar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2013. Pencapaian tertinggi terhadap laporan keuangan kementerian itu telah diterima DPD untuk yang kedelapan kalinya sejak tahun 2006.
Dia mengatakan apabila terdapat kebocoran anggaran, tentu DPD tidak akan mendapat penghargaan Opini Wahar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2013. Pencapaian tertinggi terhadap laporan keuangan kementerian itu telah diterima DPD untuk yang kedelapan kalinya sejak tahun 2006.
"Jadi berturut-turut sejak 2006 DPD selalu mendapat WTP. Kalau ada kebocoran, tidak mungkin diberi opini WTP. BPK tentunya tidak main-main dalam memberikan itu," tandasnya.
Terkait dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK tahun 2010 mengenai pembayaran premi asuransi kesehatan bagi anggota DPD beserta anggota keluarganya sebesar 1,35 miliar, dia mengatakan hal itu dikarenakan perbedaan persepsi antara BPK dengan pihak ketiga, dalam hal ini PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia dalam perhitungan pembayaran premi asuransi kesehatan tahun 2010. Temuan LHP dari BPK tahun 2010 itu tidak dikategorikan sebagai temuan materiil sehingga tidka mempengaruhi status WTP.
"Terlebih lagi hal itu tidak ada kaitan satu rupiah pun dengan kegiatan konvensi Ketua DPD pada 2013," ungkap Sudarsono.
Lagipula, sambung dia, dalam perencanaan program dan anggaran di DPD sepenuhnya merupakan kewenangan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) yang terdiri dari perwakilan seluruh provinsi. Sementara, realisasi anggaran dilaksanakan oleh masing-masing alat kelengkapan dengan mekanisme dan tata cara pengambilan keputusna sesuai tata tertib.
"Artinya tidak ada satu mata anggaran pun yang direalisasi tanpa sepengetahuan Sekjen DPD sebagai pengguna anggaran dan kepala biro pernecanaan dan keuangan sebagai kuasa pengguna anggaran," demikian Sudarsono.
[ysa]