Berita

presiden sby/net

SBY Telepon Ketua MK, Ini Materinya

MINGGU, 28 SEPTEMBER 2014 | 23:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menelepon Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva di Jakarta. SBY berkonsultasi mengenai langkah hukum yang bisa diambil untuk menolak putusan DPR RI yang menetapkan pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD.

SBY menghubungi Hamdan begitu mendarat di Bandara Internasional Kansai, Osaka, Jepang, Minggu malam (28/9), setelah terbang 16 jam dari Washington, AS.

"Bagi saya ini (pilkada oleh DPRD) sebuah kemunduran. Sebelum diundangkan, saya akan terus berjuang agar undang-undang ini sesuai dengan kehendak rakyat," kata SBY dalam keterangan pers.


SBY kembali menegaskan bahwa pilkada tidak langsung, melalui DPRD, tidak tepat dan tidak sesuai kehendak rakyat. Sebagai orang yang taat peraturan dan konstitusi, SBY akan menempuh langkah untuk menggagalkan RUU Pilkada tersebut juga secara konstitusional.

Materi yang dikonsultasikan SBY kepada Hamdan adalah mengenai Undang Undang Dasar 1945 pasal 20. Pada ayat 2 disebutkan bahwa setiap rancangan undang undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Kemudian pasal 3 menjelaskan bahwa jika rancangan undang undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, maka tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

Ruang hukum inilah yang akan digunakan SBY untuk menolak pilkada oleh DPRD.

"Semangatnya, untuk menjadi undang-undang harus mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Jadi, hasil voting DPR tersebut tidak otomatis berlaku dan presiden tinggal setuju. Tidak begitu," tegas Kepala Negara seperti dilansir dari laman resmi presidenri.go.id.

Memang dalam pasal 20 tersebut juga diatur bahwa jika RUU yang sudah disetujui bersama tersebut tidak ditandatangai presiden dalam waktu 30 hari, RUU tersebut sah menjadi undang undang dan wajib diundangkan. Oleh karena ituah Presiden berkonsultasi dengan MK. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya