RUU Pilkada yang telah disahkan DPR harus dihormati. Terlebih dalam UU tersebut diatur, bahwa kepala daerah akan dipilih DPRD. Hal ini sejalan dengan sila keempat Pancasila: "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan".
"Disini barang tentu keterwakilan kita melalui legislatif yakni DPRD. Ini artinya sejalan dengan nafas Pancasila sebagai landasan negara kita," jelas Sekjen PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah periode 2012-2014, Fajar Febriansyah, dalam siaran persnya (Sabtu, 27/9).
Fajar tak menampik pilkada langsung yang diterapkan selama ini mempunyai kelebihan. Yaitu, dipilih rakyat sehingga kepala daerah memiliki ikatan emosional langsung dengan pemilih. Selain itu, kepala daerah tersebut juga mempunyai legitimasi yang tinggi.
Sementara kekurangannya, berdasarkan pengalaman pilkada langsung selama ini, rakyat terjebak kepada pragmatisme 'wani piro' sehingga semakin merusak moral bangsa.
"Perlu juga kita sadari efisiensi anggaran dan konflik yang terjadi. Ini sangat riskan untuk terus dilaksanakan mengingat saat ini 60 persen kepala daerah juga terindikasi terlibat kasus korupsi," jelasnya.
Makanya dia menilai, anggota DPR tentu sudah mengkaji secara lebih mendalam sehingga mayoritas mendukung perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. Terlebih, RUU tersebut sudah dibahas sejak lama.
"Kami rasa ini bukan pengesahaan yang tanpa melalui proses atau meledak begitu saja. Namun ini menjadi runcing (karena disahkan) pasca Pilpres dan KMP (Koalisi Merah Putih) solid mengusung pilkada melalui DPRD," tandasnya.
[zul]