Berita

Lima Alasan Instruksi Gubernur Jakarta Soal Pemotongan Hewan Kurban harus Dicabut

SABTU, 27 SEPTEMBER 2014 | 18:20 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 67/2014 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan menyambut terus menuai penolakan karena menimbulkan banyak fitnah serta ketidaknyamanan dari umat Islam Jakarta jelang Hari Raya Idul Kurban. Makanya, Instruksi Gubernur harus dicabut.

Aktivis muda Muhammadiyah Mustofa B. Nahrawardaya membeberkan setidaknya ada lima alasan kenapa Instruksi Gubernur tersebut harus dicabut.
 

Pertama, dokumen Instruksi Gubernur tersebut diduga liar dan tidak resmi karena Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak menandatangani Instruksi tersebut. Meskipun di dalam website resmi Pemprov DKI terlihat jelas, file Instruksi Gubernur ditandatangani Ahok pada pada 17 Juli 2014 saat itu ia menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta 

"Oleh karenanya Instruksi Gubernur ini patut diduga sebagai Instruksi Gubernur liar," jelas Mustofa dalam siaran persnya (Sabtu, 27/9).

Namun ironisnya, oleh pejabat di lingkungan DKI Jakarta, Instruksi Gubernur dianggap dokumen resmi dan ditindaklanjuti dengan membuat surat edaran resmi ke tingkat bawah termasuk ke sekolah-sekolah, yang menyebabkan ketidakpastian umat Islam untuk beribadah.

Kedua, lanjut Mustofa, akibat munculnya Instruksi Gubernur tersebut, suasana khas Idul Adha di Jakarta kini menjadi lenyap, penjual kambing dan sapi menjauh, hewan menjadi mahal, dan menyebabkan kesulitan bagi Umat Islam untuk mendapatkan hewan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Sekolah Pendidikan Dasar yang menjadi dasar pendidikan akhlak seperti yang dimiliki Nabi Ismail dan Nabi Ibrahim, kini ketakutan menyembelih kambing karena ada larangan. Sekolah SMP dan SMU harus mengurus prosedur standard penyembelihan kurban yang belum tentu lolos.

"Akibatnya, harus  memotong hewan di RPH (Rumah Pemotongan Hewan)  yang ditunjuk  dalam Instruksi Gubernur tersebut. Padahal, tidak mungkin RPH akan mampu melayani kebutuhan penyembelihan. Apalagi, prosesi penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha jelas tidak bisa dilakukan seperti penyembelihan di hari biasa. Ada ritualnya. Intinya, Instruksi Gubernur 67/2014 telah menghambat Umat Islam dalam beribadah," ungkapnya.

Ketiga, munculnya Instruksi Gubernur 67/2014 diingkari Ahok. Malah, Ahok sendiri mengaku tidak mengetahui adanya Instruksi Gubernur. "Terbukti ada hal yang cukup aneh, dimana yang  bersangkutan  mengatakan bahwa isi Instruksi Gubernur tersebut hanya berisi larangan memotong unggas di kampung-kampung. Padahal, jelas isinya larangan menyembelih hewan di sekolah," beber Mustofa.

Keempat, jika benar sekalipun, isi Instruksi Gubernur 67/2014 tetap tidak adil. Nuansa Idul Adha Jakarta bisa hilang gara-gara Instruksi Gubernur. Namun hal serupa tidak terjadi pada perayaan Tahun Baru, dimana orang dibebaskan menjual terompet, berpesta mengotori Jakarta, bahkan bermaksyiat semalam suntuk.

"Pemprov malah memfasilitasi Perayaan Tahun Baru yang bukan tradisi asli penduduk setempat bahkan bukan tradisi asli Indonesia. Instruksi Gubernur tersebut tidak adil karena terkesan menghina umat Islam yang akan beribadah," tegas Mustofa.

Kelima, Instruksi Gubernur ini menimbulkan banyak fitnah dan bermacam opini miring terkait perubahan kebijakan yang terjadi di Jakarta khususnya yang menyangkut kepentingan rohani mayoritas pemeluk Islam di Jakarta.

"Untuk itu, saya mengajak warga Jakarta khususnya umat Islam yang akan melaksanakan Ibadah Kurban agar mendesak kepada siapapun yang memiliki kewenangan untuk mencabut Instruksi Gubernur 67/2014 demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari," demikian Mustofa. [zul]

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Promosi Doktor Bahlil Lahadalia dan Kegaduhan Publik: Perspektif Co-Promotor

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:56

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

UPDATE

Gali Potensi, Pemuda Diharapkan Raih Peluang Dunia Digital

Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:02

Pelaku Mutilasi di Jakut Ditangkap di Rumahnya

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:55

Mendagri Tugasi Ribka Haluk Urus Papua dan Bima Arya Dukcapil

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:51

Pendapatan Terus Merosot, Dropbox akan PHK 20 Persen Tenaga Kerja

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:42

Senator Jabar Ajak Stakholder Aktif Wujudkan Pilkada Berkualitas

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:38

Maarten Paes Sabet Penghargaan Save of The Year di MLS

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:27

Apindo Keberatan UMP 2025 Naik 10 Persen, Pengusaha Usulkan Formula Ini

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:24

Ini Detik-detik Mobil tvOne Diseruduk Truk di Tol Pemalang

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:20

DKPP Minta Penyelenggara Pemilu Satu Frekuensi Menjaga Integritas

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:05

Xiaomi Luncurkan HyperOS 2, Sistem Operasi yang Dibanjiri Ai

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:00

Selengkapnya