Berita

Politik

Fadli Zon Yakin Judicial Review UU Pilkada Ditolak MK

JUMAT, 26 SEPTEMBER 2014 | 18:52 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Pro kontra keputusan sidang paripurna menyepakati opsi pilkada lewat DPRD terus berlanjut. Bahkan, ada rencana berbagai kelompok masyarakat untuk mengajukan judicial review terhadap UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon, langkah judicial review terhadap UU Pilkada tak kuat.

"Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis," kata Fadli Zon melalui pesan tertulisnya, Jumat (26/9).


Terlebih lagi, lanjut dia, jika melihat sila ke-4 Pancasila menyebutkan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dalam Kebijaksanaan Permusyawaratan/Perwakilan.

"Artinya, Pilkada melalui sistem perwakilan DPRD sudah tepat azas sesuai Pancasila dan UUD 1945," jelas Fadli Zon.

Atas dasar itu, Fadli Zon meyakini MK akan menolak judicial review terhadap UU Pilkada. Jika tidak, menurut Fadli Zon, maka ada yang salah dengan MK.

Lebih lanjut Fadli Zon mengatakan bahwa Pilkada melalui DPRD sama sekali tak merampas hak rakyat. Justru sebaliknya, semakin menguatkan kedaulatan rakyat. Karena tak ada konflik dan tindak korupsi seperti yang selama ini terjadi akibat beban Pilkada langsung.

"Rakyat dapat mengawasi dua hal sekaligus, DPRD dan Kepala Daerah. Masing-masing tak bisa mengelak jika pemerintahan daerah yang dipimpin tak berjalan baik, rakyat sudah siap menghukum dalam Pemilu mendatang," tutup Fadli Zon.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya