Pro kontra keputusan sidang paripurna menyepakati opsi pilkada lewat DPRD terus berlanjut. Bahkan, ada rencana berbagai kelompok masyarakat untuk mengajukan judicial review terhadap UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon, langkah judicial review terhadap UU Pilkada tak kuat.
"Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis," kata Fadli Zon melalui pesan tertulisnya, Jumat (26/9).
Terlebih lagi, lanjut dia, jika melihat sila ke-4 Pancasila menyebutkan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dalam Kebijaksanaan Permusyawaratan/Perwakilan.
"Artinya, Pilkada melalui sistem perwakilan DPRD sudah tepat azas sesuai Pancasila dan UUD 1945," jelas Fadli Zon.
Atas dasar itu, Fadli Zon meyakini MK akan menolak judicial review terhadap UU Pilkada. Jika tidak, menurut Fadli Zon, maka ada yang salah dengan MK.
Lebih lanjut Fadli Zon mengatakan bahwa Pilkada melalui DPRD sama sekali tak merampas hak rakyat. Justru sebaliknya, semakin menguatkan kedaulatan rakyat. Karena tak ada konflik dan tindak korupsi seperti yang selama ini terjadi akibat beban Pilkada langsung.
"Rakyat dapat mengawasi dua hal sekaligus, DPRD dan Kepala Daerah. Masing-masing tak bisa mengelak jika pemerintahan daerah yang dipimpin tak berjalan baik, rakyat sudah siap menghukum dalam Pemilu mendatang," tutup Fadli Zon.
[wid]