Negara tetangga Indonesia, Singapura berhasil menduduki posisi kelima di dunia sebagai negara dengan paspor yang bisa mengakses banyak negara di dunia tanpa visa. Secara keseluruhan ada 170 negara di dunia yang bisa dimasuki oleh warga negara pemegang paspor Singapura tanpa perlu mengajukan visa ke kedutaan besarnya.
Begitu diungkap dalam indeks tahunan terbaru yang dirilis oleh Henley & Partners Visa Restrictions Index 2014.
Dengan demikian, tahun ini Singapura berhasil naik satu peringkat untuk bergabung dengan Selandia Baru dan Swiss di posisi kelima dari tahun lalu di mana Singapura bertengger di posisi keenam.
Bertengger di atas Singapura, yakni posisi keempat ada Austria, Irlandia, dan Norwegia yang paspornya bisa mengakses 171 negara tanpa visa. Di posisi ketiga adalah, Belgia, Perancis, Italia, Jepang, Korea Selatan, Luxembourg, Belanda, Portugal, dan Spanyol di mana paspornya berlaku di 172 negara tanpa visa.
Selanjutnya di posisi kedua adalah Kanada dan Denmark yang bisa mengakses 173 negara di dunia tanpa visa. Di posisi puncak adalah Finlandia, Jerman, Swedia, dan Amerika Serikat yang paspornya bisa mengakses 174 negara di dunia tanpa perlu mengajukan visa.
Lantas, bagaimana dengan Indonesia?
Berdasarkan indeks yang sama, Indonesia berada di urutan ke-72 bersama dengan Pantai Gading di mana paspornya hanya bisa mengakses 56 negara di dunia tanpa perlu mengajukan visa ke kedutaan besar negara yang hendak dituju.
Bila dibandingkan dengan sejumlah negara ASEAN lainnya, Indonesia bisa dikatakan masih tertinggal. Pasalnya, negara serumpun Malaysia saja, dalam indeks tersebut saja berhasil menampati posisi kedelapan di mana paspornya berlaku di 166 negara di dunia tanpa visa. Malaysia hanya tertinggal dari Singapura karena warga negara pemegang paspor Malaysia masih belum mampu mengakses sejumlah negara besar tanpa visa seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, India, dan Tiongkok seperti yang bisa dilakukan oleh pemegang paspor Singapura.
Sementara itu negeri gajah putih, Thailand yang pemegang paspornya bisa mengakses 69 negara tanpa visa berada di posisi ke-62 dalam indeks tersebut dan Filipina bertengger di posisi ke-68 yang bisa mengakses 62 negara tanpa visa.
Indonesia hanya unggul di atas Kamboja yang menempati posisi 78, Vietnam di posisi 81, dan Myanmar di posisi 86.
Kepala Henley & Partners untuk kawasan Asia Pasifik, Juerg Steffen menyebut bahwa persyaratan visa merupakan hal yang penting dalam mengendalikan pergerakan individu lintas batas.
"Kebijakan visa juga menunjukkan hubungan antara negara masing-masing dan secara umum mencerminkan hubungan serta status negara dalam masyarakat internasional," kata Seteffen dikutip
Asia One (Kamis, 25/9).
Ia menambahkan bahwa pemegang paspor di indeks terendah memiliki hambatan yang lebih signifikan serta prosedur tertentu bila ingin melakukan perjalanan ke negara lainnya yang mensyaratkan visa.
"Warga negara dari negara-negara maju memiliki kebebasan wisata lainnya dibandingkan dengan negara-negara berkembang dan negara-negara dengan politik yang tidak stabil," tandasnya.
[mel]