Berita

net

SBY Gagal Lindungi Data Pribadi Warga Negara

JUMAT, 26 SEPTEMBER 2014 | 00:11 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Hingga saat ini banyak warga negara yang seringkali menerima email berupa spam dan iklan. Di saat yang sama, email pribadi pun rawan dan gampang dibobol hacker, sementara nomor telepon seluler pribadi menjadi sasaran aneka promosi dan penipuan. Ini semua membuktikan dan menunjukkan pemerintahan SBY gagal melindungi keamanan informasi pribadi milik pribadinya.

"Banyak sekali warga yang mengalami. Saya juga jadi korbannya, hp saya dikirimi yang aneh-aneh dari orang tak dikenal. Ini menurut saya tanggung jawab pemerintah yang harus bisa melindungi dengan teknologi untuk menjaga privasi warganya," kata pengamat  keamanan dan terorisme, Harits Abu Ulya, di Jakarta (25/09).

Walaupun terkesan sederhana, ungkap Harits, namun hal itu sangat mengganggu kenyamanan pribadi. Padahal informasi pribadi,  informasi atas hak kekayaan, dan informasi pertahanan keamanan negara termasuk informasi yang harus dilindungi. Harits juga mencatat, saat ini berbagai instansi pemerintah yang ada belum sinergi dalam mengamankan informasi pribadi warga negara.


"Misalnya soal enkripsi email, itu penting supaya tidak gampang dibobol atau dihacking," kata pria yang juga menjadi dosen di beberapa universitas swasta ini.
            
Pemerintah, kata Harits, dapat berinisiatif mengajukan undang-undang baru yang lebih mengatur perlindungan informasi pribadi warganya. "Dalam konteks regulasi bisa diusulkan ke DPR yang baru, jadi oleh pemerintah yang baru nanti," katanya.

Menurut Harits, jika tidak ada aturan yang baku dan jelas, cakupan perlindungan informasi sangat luas. "Ini harus dipilah juga, jadi tanpa mengurangi kepentingan negara, kepentingan keamanan hak-hak pribadi juga harus dilindungi," katanya.

Isu keamanan informasi pribadi ini mendesak untuk dipikirkan pemerintahan Jokowi yang segera menjabat. “Ya, harus ada instansi yang memikirkan ini dengan serius. Supaya keamanan data pribadi warga negara itu bisa terlindungi dengan baik dan harus juga diatur dengan undang-undang yang lebih spesifik,” katanya.
           
Sebelumnya mantan Ketua Komisi Informasi Pusat Alamsyah Saragih juga mengeluhkan peran negara yang kurang mampu mengamankan data pribadi warganya. Alamsyah juga berharap pemerintah Jokowi-JK lebih serius dalam menjaga keamanan informasi, baik yang terkait informasi pertahanan keamanan negara maupun informasi data pribadi . Katagori informasi itu dalam UU KIP termasuk informasi yang dikecualikan atau boleh tidak dibuka.
          
Alamsyah berharap pemerintahan baru merumuskan regulasi yang tepat dan membentuk tim yang terdiri dari lintas profesi untuk membahas hal penting tersebut. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya