Perang melawan korupsi hanya dapat efektif jika dimulai dari gedung perwakilan rakyat, baik itu DPR, DPRD Tingkat I atau DPRD II. Pasalnya, pemerintahan yang berpola oligarkis akan terus muncul bila control dari lembaga legislatif justru tumpul.
"Momentum pergantian wajah baru anggota DPRD harus dimanfaatkan masyarakat Banten untuk menata kembali wajah yang sudah tidak ganteng lagi melalui perbaikan tata dan cara kerja para anggota dewan, yang dimulai dari Ketua DPRD,†tegas anggota DPR RI Kiai Maman Imanulhaq.
Politikus PKB ini mengungkapkan hal tersebut saat menjadi pembicara bedah buku “Melawan Korupsi Di Banten†karya Ananta Wahana, anggota DPRD dari Partai PDIP di Gedung Serba Guna DPRD Propinsi Banten, kemarin.
Hadir sebagai pembicara dalam acara bedah buku itu adalah para tokoh yang dikenal gigih melawan korupsi di tingkat lokal ataupun nasional. Selain Kiai Maman, hadir tokoh ulama kharismatis/Ketua NU Serang, KH Matin Syarkowi; tokoh ulama berpengaruh di Banten, KH Khozinul Asror; Sekjen FITRA, Yenny Sucipto; tokoh masyarakat Banten, Najmudin Busro; serta penulis buku.
Kiai Maman yang juga pengasuh Pondok Pesantren Al Mizan, Majalengka memuji Ananta Wahana yang telah berani menyusun sebuah buku dari kiprahnya melawan korupsi di Banten. Buku tersebut, harus dijadikan cermin bagi seluruh anggota DPRD terpilih, jika memang menghendaki Banten bebas dari korupsi.
“Buku ini adalah ideologi hidup Ananta Wahana yang tidak ada kaitannya dengan urusan agama, suku, ras atau bahkan partai. Yang harus digarisbawahi, siapa yang mempermasalahkan agama, suku, atau ras dia bisa digolongkan sebagai pelaku korupsi. Setidaknya, pikiran yang digunakan sudah terkontaminasi kriteria korupsi. Sehingga tokoh seperti Ananta Wahana harus dijadikan Ketua DPRD, supaya kemakmuran cepat datang di Banten,†ujarnya.
Umumnya para pembicara sepakat bahwa perlawanan terhadap korupsi harus dimulai dari Gedung DPRD dan diawali dari jabatan paling tinggi. Komitmen melawan korupsi adalah langkah awal menuju gerbang kemakmuran seperti yang diamanatkan UUD 1945.
[zul]