. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menyampaikan sikap dalam sidang Paripurna DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala daerah (RUU Pilkada).
Sekjen DPP PPP, M Romahurmuziy mengatakan sikap yang disampaikan nanti adalah memoratorium pilkada langsung, atau mendukung pilkada lewat DPRD.
Jelas Romahurmuziy, diperlukannya moratorium pilkada langsung disebabkan oleh sembilan alasan setelah melakukan evaluasi selama pelaksanaannya sejak 1 Januari 2005.
Pertama, tingginya biaya politik, yang memunculkan
barrier to entry dari calon berkualitas tapi berbiaya cekak.
Kedua, munculnya politik balas budi dengan mengarahkan program bansos hanya kepada kantong-kantong desa yang memilihnya.
Katiga, kebutuhan cari uang kembalian menjadikan 60 persen (292) kepala daerah yang terpilih secara langsung terjerat persoalan hukum.
Keempat, pilkada langsung meningkatkan eskalasi konflik horisontal.
Kelima, pilkada langsung memunculkan sejumlah ketidakpastian karena berlarut-larut dalam sengketa pilkada di MK yang sampai beberapa waktu lalu menimbulkan skandal tersendiri.
Keenam, pilkada langsung memunculkan fenomena 'ketidakpatuhan' koordinasi bupati/walikota kepada gubernur selaku kepanjangan tangan pemerintah pusat.
Ketujuh, moratorium pilkada langsung akan menghemat anggaran negara sekitar Rp 50 triliun dalam 5 tahun, yang bisa digunakan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
Delapan, pilkada oleh DPRD adalah pelurusan arah demokrasi, dari demokrasi liberal ke demokrasi Pancasila, sesuai demokrasi perwakilan yang tertulis dalam sila Pancasila sila keempat.
Sembilan, pilkada langsung melestasrikan
money politics, menjadikan demokrasi langsung kehilangan esensi.
"PPP memahami bahwa pemilihan langsung adalah luxury demokrasi, kemewahan demokrasi oleh rakyat. Namun, saat ini diperlukan moratorium sampai dengan 9 ekses yang menjadi catatan PPP dapat diperbaiki," demikian Romahurmuziy alam keterangannya sesaat lalu, Kamis (25/9).
[rus]