Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum meningkatkan status tersangka perkara korupsi proyek lampu pembasmi hama (light trap) atas nama Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Udhoro Kasih.
Kepala Kejaksaan Tinggi (KaÂjati) DKI M Adi Toegarisman meÂnyatakan, penyidik telah meÂningÂkatkan status pekara lima terÂsangka korupsi proyek light trap ke penuntutan. “Berkasnya sudah masuk tahap penuntutan,†kataÂnya.
Para tersangka tersebut adalah, Erma Budiyanto, Sodikin, M Saleh, Agus Chandra, dan Rully. Dia menandaskan, pihaknya berÂupaya menyelesaikan penunÂtutÂan. Hal itu ditujukan agar berkas perkara dan tersangka bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan TiÂpiÂkor Jakarta. “Supaya cepat seÂleÂsai,†tandas Adi.
Menurutnya, dengan peningÂkatÂan status perkara tersebut, maÂka tinggal satu tersangka saja yang perkaranya masih dalam taÂhap penyidikan. Tersangka yang diÂmakÂsud adalah Dirjen Tanaman PaÂngan Kementan, Udhoro KaÂsih.
Menjawab pertanyaan, kenapa berkas tersangka Udhoro belum naik ke tahap penuntutan, Adi menÂjawab karena tersangka meÂnyamÂpaikan permohonan untuk mengÂajukan ahli. “Dia mengÂajuÂkan permohonan untuk peÂmeÂriksaan ahli yang mengÂunÂtungÂkanÂnya,†kata Adi.
Karena permintaan tersebut, penyidik terpaksa memundurkan jadwal pelimpahan berkas terÂsangka ke penuntutan.
Intinya, sebut dia, permohonan itu sama sekali tidak menjadi hamÂbatan atau menghalangi peÂnyidik untuk melengkapi berkas perÂkara. “Dalam waktu dekat, berÂkas perkara tersangka Udhoro Kasih juga akan dinaikan ke peÂnuntutan,†ucap Adi.
Dia menepis anggapan penyidik Kejati DKI memberi perlakuan khusus untuk Udhoro yang merupakan pejabat eselon I Kementan. “Tidak ada perlakuan khusus. Semua tersangka diperlaÂkuÂkan sama,†tepisnya.
Dia menyatakan, kebetulan terÂsangka lainnya, tidak mengÂajuÂkan permohonan penambahan pemeriksaan ahli maupun saksi.
Kepala Seksi Penerangan dan HuÂkum (Kasipenkum) Kejati DKI Waluyo menambahkan, dari 15 tersangka kasus ini, sembilan suÂdah masuk persidangan. Jadi, peÂningkatan status perkara ke peÂnuntutan ini, dengan sendirinya akan melengkapi tugas penyidik menyelesaikan perkara tersebut.
Dia menginformasikan, perkaÂra sembilan terdakwa yang sudah di pengadilan, telah masuk tahap peÂmeriksaan saksi-saksi. Sejauh ini, penyidik pun memantau seÂmua fakta yang terungkap di perÂsidangan.
Fakta-fakta tersebut, diakuiÂnya, menjadi alat untuk memÂbuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka mauÂpun terdakwa.
Waluyo menekankan, penaÂnganÂan kasus korupsi ini dilaÂkuÂkan secara profesional. Saat diÂsinggung, kenapa kejaksaan beÂlum meminta keterangan Menteri Pertanian yang menjabat sebagai pengguna anggaran proyek tahun 2012, Waluyo menyatakan, alat bukti yang ada belum menunÂjukÂkan dugaan keterlibatan Mentan atau pejabat di atas Dirjen. “SeÂjauh ini, alat bukti untuk melaÂkuÂkan pemeriksaan pejabat seleÂvel menteri belum ada,†kata Waluyo.
Dia menambahkan, maraknya aksi demo menuntut Kejati DKI meÂmeriksa Ketua Komisi IV (KeÂhutanan dan Pertanian) DPR M Romahurmuziy belakangan ini, menjadi masukan bagi penyidik.
Waluyo menandaskan, sejauh ini penyidik belum memeriksa petinggi PPP tersebut. Pasalnya, bukti-bukti untuk memeriksa seseorang, perlu dilengkapi lebih dulu. “Bukti-buktinya harus kita lengkapi dulu,†tuturnya.
Sebagaimana diketahui, menÂcuatÂnya desakan untuk memeÂriksa Sekjen PPP itu, berkaitan dengan pemeriksaan Sekretaris DeÂwan Pengurus Wilayah (DPW) PPP Surabaya, Jawa TiÂmur, Norman Zen Nahdi sebagai saksi beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, Waluyo mengaku tidak tahu, apa korelasi peÂmeÂriksaan Norman dengan perkara korupsi proyek lampu pembasmi haÂma tenaga surya yang proÂyekÂnya tersebar di wilayah Sumatera, JaÂwa Tengah, Jawa Timur, SuÂlawesi, Bali, Nusa Tenggara BaÂrat dan Nusa Tenggara Timur terÂsebut. “Itu wewenang penyidik,†elaknya.
Kilas Balik
Romahurmuziy Akan Segera Diperiksa Jika Bukti-buktinya Sudah Cukup Kepala Kejaksaan Tinggi (KaÂjati) DKI Jakarta Adi ToegaÂrisÂman menyatakan, pengusutan kaÂsus dugaan korupsi proyek light trap atau lampu pembasmi hama Rp 33 miliar di Kementerian PerÂtanian (Kementan) dilakÂsanakan seÂcara profesional.
Dia pun mewanti-wanti peÂnyiÂdiknya agar mampu melepaskan diri dari beragam bentuk interÂvenÂsi dari pihak manapun.
“Kami sangat menghargai aksi demo-demo yang menuntut peÂmeÂriksaan anggota DPR di sini. Itu jadi atensi pihak Kejati,†katanya.
Namun, Adi juga meminta agar demonstrasi beragenda mendesak kejaksaan memproses dugaan keterlibatan seseorang dilakukan secara proporsional.
Menurutnya, bukti-bukti untuk meminta pertanggungjawaban huÂkum seseorang sudah dilaÂkuÂkan jajarannya. Sejauh ini, dia meÂngatakan, pihaknya belum meÂnemukan bukti-bukti akurat tenÂtang dugaan keterlibatan KeÂtua Komisi IV (Pertanian dan KeÂhÂutanan) DPR Romahurmuziy. “Hal itu masih kita dalami. Jika bukti-buktinya sudah cukup, pasti dia akan diperiksa.â€
Hal senada dikemukakan AsisÂten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Ida Bagus WisÂmanÂtanu. Menurutnya, hasil peÂnyiÂdikan belum menemukan bukti-bukti akurat mengenai dugaan keÂterlibatan petinggi PPP tersebut.
“Kita tidak melindungi seÂseÂorang atau memberikan perlaÂkuÂan khusus. Tindakan yang dilaÂkuÂkan penyidik murni dilaksanakan berÂdasarkan bukti-bukti dan keÂtentuan hukum. Bukan berÂdaÂsarkan asumsi atau dugaan seÂmata,†katanya.
Menurutnya, penyidikan kasus ini murni berdasarkan fakta huÂkum. “Kami tidak ingin peÂnunÂtasan kasus ini dibawa-bawa atau diÂcampur aduk dengan unsur politik,†tandasnya.
Ida menggarisbawahi, peÂnyiÂdik menitikberatkan penuntasan berkas perkara 15 tersangka. Jika pada perkembangan penyidikan, diÂtemukan adanya keterlibatan pihak lain, pihaknya tidak segan-segan untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
Saat dikonfirmasi, Ketua KoÂmisi IV DPR Romahurmuziy berÂkoÂmentar pendek saja. Dia bilang, justru baru mengetahui adaÂÂnya kabar seputar keterÂliÂbatÂannya lewat media. “Saya malah baru dengar kasus itu,†ujarnya saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Dalam beberapa kesempatan demonstrasi, puluhan aktivis yang. tergabung dalam Gerakan RakÂyat Tangkap Koruptor (GRTK) meminta Kejati DKI segera memeriksa atau meminta keterangan Romahurmuziy.
Koordinator aksi Afru Jamal meÂnyatakan, pihaknya berharap Kejati DKI tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.
Dia menegaskan, jika Kejati DKI lamban mengusut kasus terÂsebut, GRTK tidak segan-segan meminta KPK untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Dalam aksi, pendemo mÂenÂyaÂtakan, diduga ada pemÂbagian fee proyek ini. Pembahasan pemÂbaÂgian paket pekerjaan dan fee proyek tersebut, menurut mereka, dilaksanakan pada 2012 di hotel Bidakara.
Pada keterangannya, Adi ToeÂgaÂrisman menandaskan, penyiÂdikÂan kasus ini dilakukan sejak 26 September 2013. Pada perÂkemÂbangannya, Kejati DKI meÂnerima laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan PemÂbangunan (BPKP). Isi laporan itu tentang kerugian negara sekitar Rp 33 miliar.
Anggaran proyek tersebut diÂduÂga digelembungkan. Dugaan penggelembungan terjadi pada pengadaan 7000 light trap atau lamÂpu pembasmi hama tahun anggaran 2012 oleh lima perÂusahaan rekanan yang dinyatakan menang. “Berdasarkan hasil peÂnyidikan, ada mark up harga. TenÂtu berkaitan proses pengaturÂan lelang,†katanya.
Dalam kasus ini, Kejati DKI meÂnetapkan 15 tersangka. PeneÂtapÂan tersangka dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, KeÂjati DKI menetapkan 10 tersangka.
Mereka adalah AW selaku Pejabat Pembuat Komitmen, AS selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP), HAN selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, IM Manajer PT Arief, AI pimpinan PT Fomitra, AN Direktur PT Prima Sejahtera, J selaku Direktur PT Andalan Duta Persada, AS Direktur PT Purna Darma, MY Direktur PT Parsindo Danatama, dan BA Direktur CV Hanindra Karya.
Kemudian, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka paÂda gelombang kedua ialah UdÂhoÂro Kasih selaku Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Erma Budianto selaku Direktur Perlindungan Tanaman Pangan, MS dari pihak swasta, SCR dari PT Mitra Agro selaku pihak perusahaan yang menghubungkan, dan MAS dari perusahaan rekanan pemenang tenÂder.
Hakim Cermat Tahu Siapa Saja Yang BerbohongDeding Ishak, Anggota Komisi III DPRPolitisi Partai Golkar DeÂding Ishak meminta pengusutan kasus dugaan korupsi dilakukan sesuai ketentuan yang ada.
Dia yakin, penyidik memÂpuÂnyai kompetensi penuh dalam mengusut dan menuntaskan perÂkara. “Penyidik pasti meÂnyaÂdari dan bertanggung jawab pada hasil penyidikannya,†ujarÂnya.
Dia yakin juga, semua rangÂkaiÂan proses hukum yang dilaÂkuÂkan penyidik akan diuji di peÂngÂadilan. Jadi, apapun benÂtuk kebohongan, baik yang diÂlaÂkukan penyidik maupun terÂdakÂwa bisa terbongkar di persiÂdangan. Begitu pula kebenaran yang disampaikan penyidik maupun terdakwa, akan terbukti di persidangan.
“Jika hakimnya cermat, piÂhak-pihak yang diduga melaÂkuÂkan kebohongan dapat dikeÂtaÂhui. Termasuk jika ada upaya meÂnyembunyikan atau meÂlinÂdungi seseorang yang diduga terlibat perkara.â€
Oleh sebab itu, lanjutnya, proÂses penyelidikan, penyiÂdikÂan, dan penuntutan idealnya diÂmanfaatkan secara maksimal oleh jaksa yang menangani perÂkara untuk pembuktian. Apalagi pada penyidikan perkara ini, jakÂsa sudah menetapkan terÂsangÂka dalam jumlah yang banyak.
“Penetapan status tersangka dalam jumlah yang banyak itu menunjukkan adanya kemauan menuntaskan persoalan sampai ke akar-akarnya,†tuturnya.
Atas hal tersebut, sangat disaÂyangkan jika penanganan kasus ini ternodai hanya karena hal sepele. “Kerja keras penyidik kejaksaan jangan sampai menjadi cacat.â€
Dia menambahkan, apapun alaÂsannya, kejaksaan tidak boleh memberikan pengeÂcuaÂlian ataupun perlakuan khusus keÂpada orang-orang yang diÂduÂga terlibat perkara.
Mesti Tetap Berdasarkan Alat BuktiAkhiruddin Mahjuddin, Koordinator Gerak IndonesiaKoordinator LSM GeÂrakÂan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin MahÂjudÂdin menilai, desakan elemen massa agar penyidik mengusut keÂterlibatan pihak tertentu adaÂlah hal yang wajar.
Penyidik pun seyogyanya meÂmanfaatkan momentum terÂseÂbut dengan langkah yang terÂukur, dan tetap menangani kasus berdasarkan alat bukti yang cukup. “Jangan selalu meÂmandang aksi-aksi demonstrasi damai sebagai upaya yang neÂgatif,†katanya.
Dia menambahkan, pesan yang dibawa para demonstran itu, hendaknya disikapi secara profesional. Jika memang tidak ada bukti-bukti sesuai dengan apa yang diaspirasikan para penÂdemo, sebaiknya hal itu diÂkoÂmunikasikan oleh kejaksaan.
“Jadi, ada semacam upaya saÂling memberi pengertian. Baik dari pihak yang didesak mauÂpun pihak yang melakukan demonstrasi.â€
Dia mengharapkan, pelaku aksi demo juga tidak bertindak di luar kewajaran. Artinya, tidak main paksa agar penyidik mengarahkan penyidikan ke sudut tertentu.
“Proses penyelidikan dan peÂnyidikan itu perlu didukung bukÂti-bukti. Tapi, jika bukti-bukÂtinya sudah mencukupi, naÂmun penyidik tidak melanÂjutÂkan pengusutan perkara, itu wajib dipertanyakan.â€
Dia mengingatkan, terlepas dari hiruk-pikuk iklim politik yang berkembang saat ini, seÂmua proses hukum hendaknya dilakukan secara terukur. DeÂngan kata lain, hukum harus ditegakkan sesuai konstitusi.
Bukan sebaliknya, dilakÂsaÂnakan demi memenuhi hasrat poÂlitik pihak tertentu. “Saya rasa ini momen yang tepat bagi KeÂjati DKI untuk menjawab tanÂtangan. Membuktikan bahÂwa para penyidik kejaksaan bisa lepas dari berbagai bentuk inÂterÂvensi dengan menangani perÂkara seobyektif mungkin.†***