Berita

ilustrasi

Buru Knalpot Bising, Ahok Bisa Tiru Walikota Bandung

Polisi & Dishub Diminta Lebih Berani
KAMIS, 25 SEPTEMBER 2014 | 07:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Aksi menggeber motor sampai menimbulkan suara bising, jelas sangat mengganggu. Bagi Anda yang hobi pakai knalpot model ini, hati-hati. Tertangkap di jalan, Anda bisa langsung ditilang bahkan  didenda hingga Rp 250.000.

Jika tidak ingin denda, ada hu­kuman lain yang bisa membuat jera. Seperti yang dilakukan oleh Wa­likota Bandung Ridwan Ka­mil, yang kedapatan menghukum pengendara yang menggeber mo­tornya. Pria yang disapa Emil ini mem­beri "pelajaran" pada pemi­lik motor berknalpot bising itu. Me­­reka disuruh mendengarkan suara knalpot bising dengan jarak ku­rang dari setengah meter. Al­hasil si pemuda pun langsung me­rasa budeg sementara.

Nah, di ibukota saat ini sudah banyak yang me­mo­difikasi motor­nya dengan meng­ganti knalpot kendaraan. Tu­juan­nya agar suara knalpot le­bih nya­ring dan berisik. Untuk mem­buat jera, mungkin apa yang dila­kukan Walikota Ban­dung bisa men­jadi contoh bagi Pemprov DKI Jakarta maupun Ke­polisian da­lam me­nindak para pengendara motor yang suka menggeber knal­potnya di jalan.  


Pemerintah Provinsi (Pem­prov) DKI Jakarta pun diminta te­gas menindak para pelanggar ter­sebut. Menurut pengamat trans­portasi Darmaningtyas, banyak­nya pe­lang­gar berupa modifikasi ken­da­raan bermotor mulai dari knalpot hingga ban yang dibuat ke­cil, dikarenakan minimnya pe­ma­ham­an soal aturan larangan peru­bahan komponen kendaraan yang me­ngganggu keamanan dan ke­tertib­an masyarakat (Kamtibmas).

“Sudah jarang ada penindakan terkait masalah itu. Usaha rumah­an yang memodifikasi knal­pol juga tidak ada yang menga­wasi. Ketika kita membi­carakan knal­pot, maka terkait bentuk, emisi gas buang, serta kebisingan suara yang diha­silkan. Tapi masalahnya di kita be­lum ada yang namanya uji kebisi­ngan,” ujar pria yang akrab disapa Tyas ini.

Menurutnya, soal aturan juga harus diperjelas, karena dalam Da­lam Undang-Undang Nomor 22 Ta­hun 2009 tidak disebutkan de­ngan jelas batasan ambang kebi­singan knalpot. Pasal 48 ayat 3 b hanya disebutkan kebisingan suara. Ini yang menjadi masalah di mas­yarakat, tingkat kebising­an dan mengganggu hanya se­ba­tas pen­dengaran telinga saja.

Ia menyarankan, tak hanya Ke­polisian yang menindak dari segi aturan lalulintas. Di­nas Perhubu­ngan (Dishub) juga diminta turut campur, ter­utama terkait emisi gas buang.

“Jadi nanti ada label apakah tingkat kebisingan ini dalam le­vel aman atau tidak,” pintanya.

Seorang warga Jakarta, Arifin Wi­jaya mengungkapkan, me­mang sudah banyak pemotor khu­­susnya yang menggunakan knal­pot bising ini. Namun, yang ia lihat di lapangan memang ja­rang ada penindakan.

“Sudah sering sih melihat di jalan. Apalagi di jalan-jalan kam­­pung, bahkan di jalan raya yang sengaja menggeber motornya di ja­lan, hingga menimbulkan sua­ra bising dan kepulan asap. Jelas bi­kin kaget. Konsentrasi saat me­ngendarai juga kacau, bisa ba­ha­ya hingga kecelakaan. Tapi se­pertinya mereka santai saja. Ka­laupun ada polisi di pinggir jalan, sepertinya tidak meng­gubris,” ujarnya.

Tak hanya penggunaan knalpot bising, karyawan swasta ini juga meminta agar pihak Kepolisian maupun Dinas Perhubungan ikut menindak komponen lain yang sudah dimodifikasi pada motor karena mengganggu keter­tiban dan keamanan masyarakat.

“Sekarang juga banyak tuh, mo­tor atau mobil yang membuat lampu kendaraannya seterang mungkin tanpa memperkirakan bahaya yang mungkin terjadi. Ini juga harus ditindak," kata Arifin.

Selain Arifin, Surya, salah se­orang warga di Latumenten, Ja­karta Barat juga mengaku kerap merasa tak nyaman dengan suara knalpot yang bising. Bahkan ga­ra-gara knalpot bising, di kawas­an Latumenten pernah terjadi keributan hingga tawuran antar anak muda.

“Biasanya anak-anak remaja tanggung itu merasa sok keren kalau knalpotnya diganti, terus geber-ge­ber sana-sini serta ugal-ugalan di jalan tanpa menghirau­kan kese­lamatan orang lain. Gi­liran ditegur atau dinasehati, me­rasa tidak senang terus ribut,” tuturnya.

Geber Motor Di Jalan Bisa Didenda Rp 250 Ribu

Meski masih terlihat minim pe­nindakannya di lapangan, Ke­pala Subdit Penegakan Hu­kum Dit­lantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengaku, denda dan tilang terhadap pelanggar yang menggunakan knalpot bising te­tap dilakukan.

Menurutnya, selama ini penin­dakan terhadap knalpot bising dilakukan dengan metode yang mobile. Karena para pelanggar yang ditemukan hanya beberapa kasus saja di setiap wilayah.

“Penindakan terhadap knalpot bising kan tidak seperti pe­nin­dak­an terhadap kelengkapan su­rat-surat kendaraan yang selama ini terkena tilang. Tapi saya ja­min, jika ditemukan yang pakai knal­pot bising langsung kami tilang. Bahkan sudah pernah sekitar 20 sampai 30 unit knalpot kita mus­nahkan,” katanya kepada Rakyat Merdeka.

Penggunaan knalpot bising, kata Hindarsono, masuk kategori pe­lang­garan lalulintas yang bisa mem­ba­hayakan keselamatan orang lain. Ia berjanji tidak akan te­bang pilih dalam pener­tiban ini. Motor besar atau kecil yang me­ma­kai knalpot racing akan di­tindak.

"Tidak peduli itu motor kecil atau motor besar, kalau memang menyalahi aturan dan meng­ganggu karena knalpot yang di­gunakan sudah tidak standar pab­rikan, sudah masuk kategori me­langgar. Maka, akan kita tilang,” terangnya.

Kategori knalpot yang bisa di­kenakan tilang, ujar Hindar­sono, merupakan knalpot bawaan su–dah dibobok atau knalpot berisik yang beli di toko. “Beda kalau knalpot standar kan biasanya ti­dak ada suara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, knalpot ber­suara bising, merujuk pada aturan Un­dang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Ang­kutan Jalan (LLAJ) yang me­ng­ancam sanksi bagi peng­guna knal­pot bising, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Di sisi lain, ada pula Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hi­dup No.07/2009 tentang Am­bang Batas Kebisingan Kenda­raan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menneg LH Rachmat Witoelar pada 6 April 2009.

Dalam Permen LH tersebut di­sebutkan, batas ambang kebi­si­ngan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah mak­simal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.

Untuk di Jakarta, kata Hindar­sono, pelanggar yang meng­gu­nakan knalpot bising masih da­lam kategori yang jarang. Hal ini memang berbeda dengan di wi­layah lain seperti Bogor maupun Bandung.

Meski begitu, ia lebih menya­rankan para pemotor lebih baik menggunakan knalpot standar saja. “Di jalan juga kan ada hak orang lain untuk merasa aman dan nyaman, tidak terganggu, jalan bukan milik kita sendiri. Untuk itu sangat perlu saling menjaga ketertiban dan ketena­ngan untuk kebaikan bersama," imbaunya.  ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya